Palembang,Globalnews7.id –Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset yayasan tersebut.kamis(17 Oktober 2024)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.SusTPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

“Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Palembang. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen penting berupa satu bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang,” ujar Vanny.
Proses penyitaan disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, serta perwakilan BPN Kota Palembang. Kuasa hukum dari pihak A, pemegang hak atas tanah tersebut, juga hadir dalam proses ini. Setelah penyitaan, tim penyidik memasang plang penyitaan di lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam penjualan aset yayasan yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan sosial. Tim penyidik Kejati Sumsel terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi.
(pemred/parman)












