Palembang,Globalnews7.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019-2023.kamis(17 Oktober 2024)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka RD, selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN), MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, serta RC, Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin periode 2018-2023, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Tersangka RD dan MH kini ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang, terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2024, sedangkan tersangka RC masih menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelas Vanny.
Setelah penyerahan ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan serta berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Palembang.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi besar yang merugikan keuangan negara terkait proyek komunikasi desa di Musi Banyuasin selama periode 2019-2023.
(parman/burhan)












