Jakarta,Globalnews7.id– seorang mahasiswa hukum burhanuddin menyampaikan pandangannya mengenai aspek hukum judi online dan tantangan penegakan hukum di era digital.ia menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menangani permasalahan judi online yang kian marak di Indonesia.jakarta(14/01/25)
Menurut Burhanuddin, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberantas aktivitas judi online. Ia mengutip Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang melarang distribusi informasi bermuatan perjudian. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dalam membekukan aset yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini.
“Judi online bukan hanya masalah hukum pidana, tetapi juga erat kaitannya dengan pencucian uang. Negara harus tegas dalam memburu aset pelaku untuk memberikan efek jera,” tegas Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin mengakui bahwa penegakan hukum terhadap judi online menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah kemampuan teknologi pelaku yang sering kali menggunakan server luar negeri dan alat seperti VPN untuk menghindari deteksi.
“Selain itu, regulasi kita belum cukup spesifik untuk mengatur teknologi baru seperti cryptocurrency, yang kini digunakan sebagai alat transaksi dalam judi online. Ditambah lagi, keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi siber menjadi kendala besar,” ungkapnya.
Ia juga menyebut fenomena permintaan yang tinggi sebagai tantangan serius. “Selama masyarakat masih tergiur dengan iming-iming keuntungan instan, judi online akan terus menjamur, meski pemerintah telah memblokir ribuan situs setiap tahunnya,” tambahnya.
Burhanuddin menyarankan beberapa langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Di antaranya adalah:
- Pemblokiran Situs secara agresif dengan pengawasan ketat.
- Kerja Sama Internasional untuk melacak server judi online yang berbasis di luar negeri.
- Edukasi dan Sosialisasi yang masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
- Pelatihan Aparat Penegak Hukum di bidang teknologi siber untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
- Pengawasan Transaksi Keuangan melalui kolaborasi antara pemerintah, bank, dan fintech. Sebagai mahasiswa hukum, Burhanuddin berharap agar penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga pada upaya pencegahan. “Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak pada generasi muda. Edukasi adalah kunci,” tutup Burhanuddin.
Hal ini menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, dalam menciptakan ekosistem digital yang bersih dan aman di Indonesia.(red/pm)












