Jakarta,Globalnews7.id–Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas korupsi.(15 Januari 2025)
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan RS, seorang oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Penahanan tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers pada Selasa malam (14/01/2025).
Peran Sentral RS dalam Skandal Suap
RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Lisa Rachmat. Tujuannya: memastikan majelis hakim tertentu menangani perkara Ronald Tannur dan mengeluarkan putusan yang menguntungkan terdakwa. Dalam penggeledahan di dua lokasi tempat tinggal RS di Jakarta dan Palembang, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp21 miliar, terdiri dari berbagai mata uang.
Modus Operandi Skandal Korupsi
Penyelidikan mengungkapkan bagaimana RS dan sejumlah pihak terlibat secara sistematis:
- Pengaturan Hakim – RS diduga memilih hakim-hakim tertentu atas permintaan Lisa Rachmat, dengan imbalan sejumlah uang dalam mata uang asing.
- Pembagian Uang – Uang suap yang diterima dari Lisa Rachmat didistribusikan kepada hakim anggota lainnya, dengan nominal mencapai SGD 140.000.
- Temuan Barang Bukti – Saat penggeledahan di rumah RS, ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Total uang yang disita mencapai Rp21 miliar, menjadi salah satu barang bukti utama dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung Bertindak Tegas
RS resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pesan Tegas Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas korupsi di semua lini, termasuk lembaga peradilan. “Kejagung tidak akan berhenti memburu para pelaku korupsi, termasuk mereka yang bersembunyi di balik jubah hukum,” tegas Harli.
Harapan Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penegak hukum lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang. Publik berharap tindakan Kejagung RI ini menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan terhadap institusi peradilan. Dengan total kerugian negara yang signifikan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Kita tunggu langkah berikutnya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini!(parman)












