JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Asahan: Proses Damai Jadi Solusi Hukum yang Manusiawi

Globalnews7.id,Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah proses damai antara pelaku dan korban berlangsung secara sukarela dan tanpa tekanan.(23 Juni 2025)

Kasus ini bermula dari insiden pertengkaran pada 16 September 2024 di Jalan Ikan Baung, Kisaran Barat, Asahan, yang dipicu oleh anak pelaku melempar pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus. Percekcokan yang memanas melibatkan ibu kandung saksi, Marsona Mulyadi, yang kemudian menjadi korban penganiayaan ringan oleh tersangka.

Tersangka sempat mendorong dan meninju korban hingga menyebabkan luka lecet dan bengkak di pipi kiri. Berdasarkan hasil visum dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang, luka tersebut diakibatkan trauma tumpul.

Namun dalam semangat memulihkan hubungan sosial dan mendorong penyelesaian damai, pihak Kejari Asahan — termasuk Kajari Basril G, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman — memfasilitasi perdamaian yang digelar di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut pada 27 Mei 2025. Tersangka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sementara korban telah memaafkan sepenuhnya dan tidak keberatan proses hukum dihentikan.

Berdasarkan perdamaian tersebut, Kajari Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kajati Sumut, Idianto, S.H., M.H., dan akhirnya disetujui JAM-Pidum dalam ekspose virtual pada 23 Juni 2025.

Alasan disetujuinya penghentian penuntutan antara lain:

Perdamaian dicapai tanpa paksaan;

Tersangka menyesali perbuatannya;

Korban memberikan maaf tulus;

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana di bawah 5 tahun;

Tidak ada manfaat besar jika perkara dilanjutkan;

Respons masyarakat mendukung keadilan restoratif.

JAM-Pidum juga menginstruksikan Kajari Asahan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.

Langkah ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang keadilan yang berpihak pada pemulihan dan kemanusiaan.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *