Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Terkait Perkara Korupsi CPO: Penuntut Umum Ajukan Tambahan Memori Kasasi

Globalnews7.id,Jakarta – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527,50 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.(Rabu, 2 Juli 2025)

Perkara ini melibatkan 12 terdakwa korporasi yang terbagi dalam dua grup besar, yaitu Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.

DAFTAR TERDAKWA KORPORASI

Grup Musim Mas:

  1. PT Musim Mas
  2. PT Intibenua Perkasatama
  3. PT Mikie Oleo Nabati Industri
  4. PT Agro Makmur Raya
  5. PT Musim Mas – Fuji
  6. PT Megasurya Mas
  7. PT Wira Inno Mas

Grup Permata Hijau:

  1. PT Nagamas Palmoil Lestari
  2. PT Pelita Agung Agrindustri
  3. PT Nubika Jaya
  4. PT Permata Hijau Palm Oleo
  5. PT Permata Hijau Sawit

Dakwaan Hukum

Para terdakwa korporasi didakwa melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap para terdakwa. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Berdasarkan audit dari BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara akibat perkara ini mencapai total lebih dari Rp5,8 triliun, dengan rincian:

Grup Musim Mas – Total: Rp4.890.938.943.794,10

  • PT Musim Mas: Rp1.430.930.230.450,21
  • PT Intibenua Perkasatama: Rp3.194.755.791.704,97
  • Lain-lain: Total Rp265.252.921.638,92

Grup Permata Hijau – Total: Rp937.558.181.691,26

  • PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp381.946.913.948,50
  • PT Pelita Agung Agrindustri: Rp207.432.381.362,59
  • Lain-lain: Total Rp348.178.886.380,17

Penitipan dan Penyitaan Uang

Enam perusahaan telah menitipkan uang untuk mengganti kerugian negara, yaitu:

Musim Mas Group:

PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.662,20

Permata Hijau Group (Total: Rp186.430.960.865,26):

  • PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp53.077.236.037,50
  • PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34.687.715.285,59
  • PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
  • PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013,52
  • PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458,39

Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAMPIDSUS di Bank BRI.

Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan uang tersebut dengan rincian:

  • PT Musim Mas: Berdasarkan Penetapan No. 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025
  • Permata Hijau Group: Berdasarkan Penetapan No. 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi untuk memasukkan penyitaan uang tersebut sebagai bagian integral dari memori kasasi. Tujuannya agar uang yang disita dapat dipertimbangkan untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara ini.

Langkah penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, serta mengawal proses hukum hingga tuntas melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung.(burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *