Kubu Muhammad Mardiono vs Taj Yasin Maimoen Berlanjut, DPC PPP NTT Minta Semua Pihak Tahan Diri

Globalnews7.id,NTT – Pasca pelaksanaan Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan, konflik internal di tubuh partai berlambang Ka’bah kian memanas. Perbedaan sikap antara kubu Muhammad Mardiono dan kubu Taj Yasin Maimoen kini bahkan telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Malaka, Ponsianus Monek, menyerukan agar seluruh pihak menahan diri sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam kondisi saat ini, sebaiknya semua pihak menahan diri. Kita tunggu saja hasil keputusan pengadilan. Jika nantinya putusan memenangkan kubu Mardiono, silakan dilanjutkan,” ujar Ponsianus kepada media, Rabu (22/4/2026).

Ponsianus yang juga dikenal sebagai pendukung Gus Yasin turut menyoroti polemik pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Cabang (Muscab) PPP di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mempertanyakan legalitas surat pelaksanaan kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta regulasi dalam Undang-Undang Pemilu, yang menegaskan bahwa kewenangan penandatanganan sah berada pada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Legalitas Wasekjen untuk menandatangani surat itu tidak sah. Dalam praktik administrasi, termasuk saat pendaftaran ke KPU, yang diakui adalah tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen, bukan Wakil Sekjen,” tegasnya.

Ia juga meminta penjelasan dari kubu Mardiono terkait dasar hukum pelaksanaan Muswil dan Muscab tersebut, termasuk AD/ART yang digunakan serta posisi Peraturan Organisasi (PO) dalam hierarki aturan partai.Tak hanya itu, Ponsianus turut mengkritik dinamika internal yang dinilainya semakin tidak sehat, termasuk saling klaim status kepemimpinan di tingkat daerah.

“Kalau kita cermati, Ketua DPW PPP NTT juga sudah demisioner sejak 10 Januari 2026. Maka tidak tepat jika ada pihak yang saling menyebut ‘mantan’ secara sepihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan dua sekretaris DPC PPP di NTT yang mendukung Gus Yasin meminta agar pelaksanaan Muscab dibatalkan hingga adanya kepastian hukum dari pengadilan.

Adapun DPC PPP di NTT yang menyatakan dukungan kepada Gus Yasin meliputi Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Nagekeo, Lembata, Malaka, Sumba Barat, dan Sumba Timur, serta Sekretaris DPC Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.Konflik ini menjadi ujian serius bagi soliditas internal PPP, terutama menjelang agenda politik ke depan.

Publik kini menanti bagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menentukan arah kepemimpinan dan legitimasi organisasi partai tersebut.

(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *