Daerah  

Polda Maluku Tahan Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS di Kejati

Globalnews7.id,Ambon-Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tersangka berinisial FS Ibu Ika kini telah di tahan di Rumah Tahanan(Rutan)Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap sesuai prosedur.

Penahanan di lakukan pada Kamis(23/4/2026)kemarin sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku,sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan atas laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Rosita Umasugi menegaskan,seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap,mulai dari laporan polisi,penyelidikan,penyidikan,hingga penetapan tersangka dan penahanan Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata Rosita.

Dia menjelaskan,kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 terkait penipuan dan penggelapan

Menindaklanjuti laporan tersebut,penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi,serta menelusuri fakta-fakta hukum untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.

Dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi,serta meminta keterangan dari pelapor.

Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian diperkuat melalui mekanisme penyitaan sesuai ketentuan hukum,”jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan,penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status pengamanan ke tahap penyidikan.Pada tahap ini,penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Selanjutnya,melalui gelar perkara lanjutan,FS ditetapkan sebagai tersangka setelah di ilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Setelah penetapan tersangka,penyidik melaksanakan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum bagi para pihak-pihak,”ujarnya.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut,sebagaimana di atur dalam pasal 492 KUHP dan pasal 486 KUHP juncto pasal 126 KUHP dengan ancaman pudana penjara maksimal empat tahun.

Saat dilakukan penahanan,tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan,profesional,dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan,”tegasnya

Dengan penahanan ini,penanganan dugaan kasus penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Nn-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *