Globalnews7.id,Padang-Pengadilan Negeri Padang kembali menjadi sorotan setelah keluarga Kaum Maboed menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan terkait kasus dugaan mafia tanah yang pernah menjerat almarhum MKW Lehar dan keluarganya pada tahun 2020 silam.
Sidang perdana perkara nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang digelar Senin (4/5/2026) harus ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kapolda Sumatera Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar serta Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI, tidak hadir di persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh ahli waris Kaum Maboed melalui Law Firm M. Syafri Noer dan Partners yang dipimpin KBP (P) H. Moh. Syabli Noer bersama tim kuasa hukum Iwan Hardiansyah dan Dega Octa Mahendra. Mereka mewakili Helma Yenti selaku ahli waris almarhum Lehar, M. Yusuf selaku Mamak Kepala Waris Kaum Maboed, serta Yasri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/182/IV/2020/SPKT-SBR tertanggal 18 April 2020 terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan mafia tanah. Namun, perkara tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik Polda Sumbar melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti.
Meski perkara telah dihentikan, keluarga mengaku masih menyimpan luka mendalam akibat proses hukum yang mereka jalani. Almarhum Lehar diketahui meninggal dunia setelah menjalani penahanan selama 46 hari di Polda Sumbar. Sementara Yusuf dan Yasri sempat ditahan selama 78 hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Kuasa hukum pemohon, Iwan Hardiansyah, menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.
“Kami sudah menunggu sejak pagi, namun pihak termohon tidak hadir. Padahal kami datang jauh dari Jakarta untuk mengikuti persidangan ini,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, praperadilan yang diajukan bukan hanya soal ganti rugi materiil, melainkan juga pemulihan nama baik keluarga yang dinilai telah tercemar akibat tuduhan mafia tanah yang tidak terbukti.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta ganti kerugian sebesar Rp600 juta bagi pemohon pertama serta Rp100 juta bagi pemohon kedua dan ketiga. Mereka juga meminta rehabilitasi nama baik bagi almarhum Lehar, Yusuf, Yasri dan keluarga besar Kaum Maboed.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Adityo Danur Utomo akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 8 Juni 2026.
Secara hukum, permohonan praperadilan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Selain itu, hak rehabilitasi nama baik juga diatur dalam Pasal 97 KUHAP yang menyebutkan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan. Sedangkan ketentuan mengenai ganti kerugian akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Dalam perkembangan terbaru hukum acara pidana, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik juga menegaskan pentingnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, termasuk kewajiban para pihak untuk menghormati proses persidangan.
Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka persidangan dapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut perlindungan hak asasi warga negara dalam proses penegakan hukum, sekaligus menjadi harapan baru bagi keluarga Kaum Maboed untuk mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik setelah bertahun-tahun menghadapi tuduhan yang akhirnya tidak terbukti.
(Parman)












