Daerah  

Kabel Putus Tewaskan Satu Ekor Sapi, Satu Lagi Kritis, Sekjen KAKI Desak PLN Segera Ganti Rugi dan Bupati Turun Tangan

Globalnews7.id,Pariaman,Sungai Geringging – Peristiwa putusnya kabel listrik yang menyebabkan satu ekor sapi milik warga mati tersengat listrik dan satu ekor lainnya kritis di Durian Tuga Lambeh, Kecamatan Sungai Geringging, menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Burhanuddin, S.H.

Burhanuddin mendesak pihak PLN segera bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi kepada warga bernama Unam yang mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut. Menurutnya, warga kecil tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri dampak dari dugaan kelalaian pengawasan jaringan listrik.

Dalam kejadian tersebut, satu ekor sapi dilaporkan mati di lokasi akibat tersengat arus listrik, sementara satu ekor lainnya masih hidup namun dalam kondisi kritis, lemah, dan mengalami luka akibat sengatan listrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga, kabel listrik diduga putus setelah tertimpa batang pohon pinang yang sudah lapuk dan tumbang ke arah JTM (Jaringan Tegangan Menengah).

Akibatnya, kabel jatuh ke tanah dan masih dialiri arus listrik berbahaya hingga mengenai hewan ternak milik warga.Burhanuddin menilai peristiwa tersebut diduga akibat kelalaian pihak PLN dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala terhadap jaringan listrik di wilayah tersebut, hingga ketika terjadi gangguan, sistem proteksi pemutus arus tidak berfungsi dengan baik.

“Jika benar kabel listrik putus karena tertimpa batang pinang lapuk yang sebelumnya tidak diantisipasi ataupun dilakukan pengawasan, maka pihak penyelenggara listrik wajib bertanggung jawab secara hukum dan segera memberikan ganti rugi penuh kepada warga yang dirugikan,” tegas Burhanuddin.

Menurutnya, keselamatan ketenagalistrikan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, Pasal 44 UU Ketenagalistrikan menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi standar keselamatan untuk melindungi manusia maupun makhluk hidup lainnya dari bahaya listrik.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian tenaga listrik.
“Kerugian warga bukan hanya kehilangan hewan ternak, tetapi juga terganggunya sumber ekonomi keluarga.

Satu ekor sapi mati dan satu lagi dalam kondisi kritis tentu menjadi pukulan berat bagi masyarakat kecil. Karena itu PLN wajib segera mengganti kerugian warga tanpa mempersulit proses,” ujarnya.

Burhanuddin juga menilai peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.

Tak hanya itu, Burhanuddin turut menyoroti kasus tersengat listrik yang disebut sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut. Bahkan sebelumnya, kata dia, pernah terjadi insiden anak-anak tersengat listrik hingga meninggal dunia.

“Ini bukan kejadian pertama.Sebelumnya juga sudah ada anak-anak yang tersengat listrik sampai meninggal dunia. Artinya persoalan keselamatan jaringan listrik harus benar-benar menjadi perhatian serius dan dievaluasi total. Jangan sampai terus berulang dan memakan korban jiwa maupun merugikan masyarakat kecil,” katanya.

Selain persoalan kabel listrik yang membahayakan warga, Burhanuddin juga menyoroti keluhan masyarakat terkait listrik yang disebut sering padam di wilayah Kecamatan Sungai Geringging.
“Berdasarkan laporan masyarakat, listrik di sekitar Kecamatan Sungai Geringging juga sering padam. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat dan perlu menjadi perhatian serius PLN agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujarnya lagi.

Burhanuddin juga mendesak Pemerintah Daerah, Bupati Padang Pariaman, serta Kepala PLN wilayah terkait agar segera turun langsung ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi warga dan memastikan penanganan dilakukan secara cepat.
“Kami mendesak pemerintah daerah, Bupati, dan Kepala PLN agar jangan tutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil. Segera turun ke lapangan, bantu korban, lakukan evaluasi total jaringan listrik, dan pastikan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pengawasan jaringan listrik serta pemangkasan pohon di sekitar kabel dilakukan secara rutin dan serius, maka potensi kecelakaan akibat kabel listrik dapat diminimalisir.

Atas kejadian tersebut, KAKI meminta PLN segera membantu pengobatan sapi yang masih hidup, memberikan ganti rugi penuh atas sapi yang mati, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jaringan listrik dan pepohonan di sekitar kabel listrik di wilayah Sungai Geringging.

“Negara tidak boleh mempersulit rakyatnya sendiri. Negara harus hadir untuk rakyat kecil yang sedang mengalami kesusahan. Kami meminta Kepala PLN, pemerintah daerah, dan Bupati segera turun tangan membantu masyarakat yang menjadi korban agar keadilan dan rasa kemanusiaan benar-benar dirasakan rakyat,” ujar Burhanuddin.

“Kami meminta Bupati, pemerintah daerah, dan PLN segera membantu warga karena kondisi masyarakat saat ini susah dan sulit. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban akibat dugaan kelalaian yang tidak segera ditangani. PLN harus segera mengganti rugi sapi milik warga dan memberikan bantuan nyata kepada korban,” tambahnya.
“KAKI siap mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan keadilan, ganti rugi, dan bantuan secepatnya,” tutupnya.

(Pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *