Parman.SH menduga pelaku melangar pasal 486.KUHP.DAN PASAL 492 KUHP Di Minta Polda Metro Tangkap Pelaku penipu ini Pengusaha Bisa Dapat Proyek Asal Setor Rp 180 Juta

Breaking News

Globalnews7.id-Jakarta – Pria inisial Arya warga Pondok Kacang Tanggerang Pondok Aren , Diduga menipu pengusaha. Pelaku mengaku bisa memenangkan si pengusaha untuk dapat proyek di Kementerian pendidikan nasional (Kemendikdasmen) asal korban mau menyetor uang Rp 180 juta.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rahmat pada Oktober 2025. Korban dijanjikan proyek yang cukup menggiurkan di Kemendikdasmen.

Parman.SH pemerhati hukum mengatakan,”Korban menyerahkan uang ke pelaku Rp 180 juta dengan cara beberapa kali transfer melalui rekening milik pelaku dengan dalih bisa menjanjikan proyek dan memenangkan proyek,” kata Parman.SH, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Parman.SH menjelaskan awalnya pelaku bertemu dengan korban ,pertemuan tersebut pelaku menawarkan korban proyek sekaligus membawa rekannya oknum pejabat Kemendikdasmen yang mengaku bisa menenagkan proyek tersebut yang inisial AK.

Dia (AR) membawa salah satu temannya bahwa dia bisa mengkondisikan proyek yang dijanjikan tersangka dengan proyek,” ujarnya.

Bukti

Pelaku menjanjikan bahwa jika uang Rp 180 juta diserahkan, perusahaan korban yakni R bisa dipastikan menang proyek. Pelaku juga menjanjikan pasti dapat proyek tersebut, namun setelah hampir 10 bulan , ternyata itu semua bohong.

Parman.SH menegaskan,” Saya meminta kepada Kapolda Metro Jaya diminta segera melakukan penangkap kedua pelaku ini, yang telah merugikan pihak lain dengan dalih menjanjikan proyek namun semua itu modus penipuan yang dilakukan AR cs, sehingga tidak ada korban lagi,” pungkasnya.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *