CIC Soroti Satpas SIM Cilenggang Tangsel, Calo SIM Ada Dugaan Keterlibatan Oknum, Kapolri Segera Tindak Tegas

Globalnews7.id,Tangsel-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti praktik kotor pembuatan SIM di Satpas Cilenggang Tanggerang Selatan yang cukup meresahkan masyarakat atau para warga pemohon pengurusan SIM disana.

Belakangan ini, banyak calo yang diduga dibacking oknun semakin banyak berkeliaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka, layaknya petugas resmi, menjadikan kantin di Satpas sebagai ‘kantor’, tempat bernegosiasi dengan warga pemohon SIM.

Hasil investigasi yang dilakukan CIC, ada dugaan kuat praktik kotor ini sudah berjalan sejak lama, karena mereka (para calo) sudah terjalin kerja sama alias kong kali kong dengan orang dalam, sebut saja oknum petugas untuk mengeruk cuan dari warga pemohon SIM.

Salah seorang yang mengaku bisa memproses pembuatan SIM secara kilat,yang bernisial Oky , yang ditemui di kantin yang hanya berbatas tembok dengan kantor Satpas SIM mengatakan, tanpa bantuan dia menyebut dirinya sebagai orang yang dipercaya pimpinan untuk mengatasi wartawan dan calo, dengan nada lantang kecil kemungkinan dinyatakan lulus.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,”Saya sangat geram dan kecewa akan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Cilenggang Tanggerang Selatan tidak sesuai aturan yang berlaku, bayangkan saja harga yang dipatok dari Rp 650 ribu hingga Rp 900 ribu per SIM kalau SIM B1/ B2 mencapai Rp 1,2 juta dan 1,5 juta. Jelas ini praktik kotor antara calo dan oknum untuk meraup keunungan besar dari masyarakat, untuk itu CIC meminta tegas kepada Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas para calo dan oknum yang terlibat, jangan masyarakat jadi korban praktik kotor ini,” tegas R.Bambang.SS kepada awak media Kamis (11/6/2026) di Jakarta.

R.Bambang.SS menambahkan, untuk mendapatkan SIM A, warga pemohon pembuatan SIM harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 800 ribu kepada oknum tersebut, padahal harga resmi selembar SIM A tidak lebih dari Rp 200 ribu.

R.Bambang.SS mengungkapkan,”Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, dengan tegas melarang jajaran untuk tidak melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM. Tapi kenyataan, masih ada saja oknum-oknum berkolaborasi dengan para calo melakukan perbuatan tak terpuji, meraup cuan dari warga pemohon SIM,” kata Ketua Umum CIC.

Ketum CIC menjelaskan,” dimana sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Golongan SIM A Baru Rp120 ribu, perpanjang SIM A Rp80 ribu, golongan SIM C Baru Rp100 ribu, perpanjang SIM C Rp75 ribu,” pungkasnya.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *