Daerah  

ENDARMI,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Barat Melakukan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2020

Globalnews7.id,Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Dari Praksi Nasdem ENDARMI. melakukan Sosialisasi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal. Hal itu bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas ibadah dan kehalalan produk kuliner di tempat wisata.

“Perda ini menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi,” jelas Bunda Endarmi, anggota DPRD Sumatera Barat di Nagari Kayutanam, Kecamatan 2X 11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman, Jum’at (12 juni 2026).

Bunda Endarmi menjelaskan bahwa penerapan wisata halal menekankan pada destinasinya, termasuk hotel dan kuliner, yang harus sesuai dengan konsep yang diatur.

“Pada destinasi, harus ada tempat ibadah seperti musala atau masjid, begitupun makanannya yang harus halal,” tambahnya.

Menurut Bunda, pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan potensi daerah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti penggiat pariwisata atau Pelaku UMKM.

“Penerapan Perda tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius,” Bunda menegaskan, sambil menyebutkan bahwa budaya Kecamatan 2X11 Kayutanam memiliki beberapa perbedaan budaya yang harus diperhatikan.

Disini Bunda juga menjawab langsung di saat sesi tanya jawab, tentang adanya isu bahwa ada perantau dari Nagari Anduriang Menyumbangkan uang Sebesar tiga ratus juta, Untuk pembagunan jembatan gantung Sipisang. Itu isu yang tidak benar karena pembangunan jembatan sipinang murni dibangun melalui dinas PU kabupaten padang pariaman. dengan sumber anggaran APBD. Jawab bunda dengan tegas.

Sosialisasi Perda tentang Pariwisata Halal ini dihadiri oleh 90 peserta, terdiri dari Pelaku Pariwisata dan UMKM di Kabupaten Padang Pariaman. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

(Mustofa Kamal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *