CIC : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jangan Tutup Mata Terkait Praktik Kotor Pengurusan SIM

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Commiittee (CIC) menyoroti praktik Kotor atau kongkalikong oknum dan para calo pemngurusan SIM di Satpas Bekasi dan Cilenggang Tangsel.

Dimana Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM secara tatap muka masih sering terjadi akibat celah yang dimanfaatkan oleh oknum calo yang diduga melibatkan oknum aparat.

Padahal, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menindak tegas penyimpangan ini dan mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi, namun semua itu hanya “Isapan Jempol” belaka, intruksi Kapolri dianggap “Macan Ompong” bahkan tidak gentar akan intruksi tersebut . Ada dugaan para Satpas memberikan “Setoran Siluman” buktinya praktik kotor tetap berjalan walaupun diberitakan banyak media.

Ketua Umun CIC Raden Bambang.SS menegaskan;”Untuk menghindari praktik kotor tersebut,CIC meminta tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindak tegas para calo dan oknum yang terlibat,serta pengawasan disetiap Satpas agar hal ini dapat terkontrol dengan baik. Bayangkan saja kalau setiap pembuatan SIM senilai Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta, berapa uang yang diraup para calo dan oknum yang terlibat dari pemanfaatkan jalur jalur kilat alias praktik kotor ini, bisa dipastikan setiap harinya bisa mencapai pukuhan juta uang dari hasil praktik kotot tersebu.CIC berharap masalah kasus lebih transparan dan mudah dipantau,” tegas R.Bambang.SS Jumat (12/6/2026) kepada wartawan di Jakarta.

Dari hasil investigasi CIC dilapangan,Penelitian ini mengkaji fenomena pembayaran tidak resmi atau pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Dimana praktik ini umumnya terjadi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian sebagai lembaga yang berwenang sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berupaya untuk memperoleh SIM melalui prosedur yang sah. Pungutan liar tersebut bukan hanya menambah beban ekonomi bagi para pemohon SIM, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pelayanan publik.

R.Bambang.SS mengungkapkan,”Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM marak terjadi salah satunya di Satpas Bekasi dan Satpas Cilenggang Tangsel, dimana praktik ini umumnya dilakukan dengan alasan mempercepat proses penerbitan SIM. Fenomena ini berdampak negatif secara luas, diantaranya meningkatnya praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum, serta munculnya beban sosial dan ekonomi yang tidak proporsional bagi masyarakat,” ujarnya.

R.Bambang menambahkan, praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM secara tatap muka masih sering terjadi akibat celah yang dimanfaatkan oleh oknum calo dan aparat. Polri berkomitmen menindak tegas penyimpangan ini dan mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi, bahkan oknum yang sering membagikan jatah atau upeti kepada oknum tertentu bernisial Hakim di Satpas Bekasi dan Oky di Satpas Cilenggang Tangsel sehingga praktik kotor ini sulit diungkap,”punkasnya

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *