Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial guna memberikan jaminan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP CIC, Jupiter Sembiring. Ia menekankan bahwa status hukum Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka harus ditindaklanjuti secara objektif dan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Kejagung segera menahan Febrie Adriansyah guna memastikan adanya kepastian hukum yang nyata di tengah-tengah publik,” ujar Jupiter Sembiring dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurut Jupiter, meski Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie, penahanan fisik tetap dipandang perlu.
Langkah penahanan ini dinilai krusial untuk mempermudah jalannya proses penyidikan serta menutup segala ruang bagi adanya potensi intervensi atau pengaburan perkara.
DPP CIC mengingatkan agar penanganan perkara mega korupsi yang menyeret mantan petinggi korps adhyaksa ini tidak terkesan jalan di tempat ataupun tumpul ke atas.
Penahanan dinilai menjadi pembuktian bahwa komitmen penegakan hukum di Indonesia berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa memandang jabatan struktural terdahulu.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah lokasi dengan menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis. Setelah status hukumnya naik, Febrie juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
(PN)












