Globalnews7.id,Batam – Praktik perjudian yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia mendapat sorotan keras dari Pembina KAKI Kabupaten Karimun, Zuhdiono, bersama Edi Anwar.
Keduanya mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan penindakan pada lokasi tertentu, tetapi memberantas seluruh jaringan perjudian secara menyeluruh tanpa tebang pilih, termasuk yang diduga beroperasi di Batam, Tanjung Balai Karimun, maupun daerah lainnya di Indonesia.
Zuhdiono menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, mulai dari penyelenggara, pengelola, bandar, hingga pihak yang membantu menyediakan tempat maupun sarana perjudian.
“Jangan hanya berhenti pada penggerebekan di satu lokasi. Kalau memang ada bukti pelanggaran, semua harus diproses sesuai hukum. Batam, Tanjung Balai Karimun, dan daerah lainnya harus bersih dari praktik perjudian,” tegas Zuhdiono.
Menurutnya, kawasan Batam sebagai wilayah strategis perbatasan harus mendapatkan pengawasan serius. Begitu pula Tanjung Balai Karimun yang memiliki posisi strategis di wilayah Kepulauan Riau.
Zuhdiono dan Edi Anwar juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap setiap lokasi yang berdasarkan informasi atau laporan masyarakat diduga menjadi tempat kegiatan perjudian, termasuk di Tanjung Balai Karimun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Mereka menekankan bahwa penyebutan suatu lokasi bukan berarti menyatakan pihak pengelola atau pemiliknya bersalah. Karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
“Kalau ada laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian, jangan dibiarkan. Periksa, lakukan penyelidikan, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Edi Anwar.
Secara umum, perjudian dapat dikenakan ketentuan Pasal 303 KUHP dan, apabila memenuhi unsur perjudian melalui sistem elektronik, dapat pula berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, sesuai unsur dan bentuk perbuatannya.
Selain itu, aparat dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan aliran dana, pencucian uang, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Zuhdiono meminta Polri, Bareskrim, Polda Kepri, dan jajaran terkait bekerja secara profesional serta transparan.
“Tidak boleh ada wilayah yang dianggap kebal hukum. Kalau benar ada perjudian, tindak berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan menuduh. Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih,” katanya.
Ia berharap pemberantasan perjudian tidak bersifat sesaat, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sehingga jaringan perjudian yang masih beroperasi dapat dibongkar hingga ke pihak yang menjadi pengendali.
(bn)












