Dirlitbang CIC Apresiasi Komitmen Dasco Soal RUU Perampasan Aset: Janji Harus Dibuktikan dengan Tindakan

Globalnews7.id,Jakarta – Komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat perhatian dari Direktur Penelitian dan Pengembangan (Dirlitbang) corruption investigation committee (CIC), Burhanuddin, SH.

Burhanuddin menilai komitmen tersebut merupakan langkah positif dalam menjawab keresahan publik terkait pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, menurutnya, komitmen politik harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Komitmen pimpinan DPR ini harus kita apresiasi. Tetapi yang lebih penting adalah pembuktiannya. Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji, melainkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar diselesaikan sesuai target dan substansinya mampu memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Burhanuddin, SH.Jakarta,(27/08/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi aksi demonstrasi dan audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, massa mendesak adanya kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu. Bahkan, Dasco menyatakan siap menerima konsekuensi apabila target tidak tercapai.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah.”ujar dasco.

Dasco juga memastikan target pengesahan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan pada 15 Desember 2026 dan dokumen komitmen tersebut ditandatangani pimpinan DPR.

Burhanuddin menegaskan, momentum tersebut harus menjadi titik penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Publik tentu akan mengawal. Karena itu, DPR harus memastikan pembahasan dilakukan secara serius, terbuka dan tidak keluar dari tujuan utama, yaitu memperkuat pemberantasan korupsi serta mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” tegasnya.

Menurut Burhanuddin, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam sistem pemberantasan korupsi. Pengesahan regulasi tersebut tidak boleh sekadar mengejar target waktu, tetapi juga harus menghasilkan aturan yang efektif, memberikan kepastian hukum, menghormati hak-hak warga negara, serta mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset.

“Jangan sampai persoalan perampasan aset berhenti pada slogan. Kita membutuhkan instrumen hukum yang kuat, adil dan dapat dilaksanakan. Karena itu, seluruh pihak, termasuk masyarakat sipil, perlu mengawal proses pembahasannya sampai tuntas,” katanya.

Ia juga mengapresiasi sikap DPR yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Partisipasi masyarakat harus benar-benar diberikan ruang. Jangan hanya formalitas. Masukan dari masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum dan lembaga antikorupsi harus menjadi bagian dari proses memperkaya substansi undang-undang,” pungkas Burhanuddin.

Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditetapkan. DPR sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian regulasi tersebut agar dapat disahkan pada 15 Desember 2026.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *