Tan Kian Suap Febrie Ardiansyah Rp40 Miliar, CIC : Mana Ada Maling Ngaku

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Semarang-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menyoroti tajam kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. CIC menilai penyidikan berjalan lambat dan tebang pilih karena hanya menetapkan tiga tersangka dari puluhan saksi yang telah diperiksa.

Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran internal organisasi, ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum, termasuk dua anak Febrie Ardiansyah serta oknum petinggi di internal Korps Adhyaksa.

“Ada kejanggalan nyata dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah status Tan Kian yang hingga kini dibiarkan bebas dan tidak ditahan. Padahal, diduga kuat ia merupakan saksi kunci yang menyuap Febrie Ardiansyah sebesar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura agar terhindar dari jerat hukum kasus korupsi Asabri,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Melihat adanya indikasi “permainan hukum” yang masif, CIC mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yang ada ke pengadilan, sekaligus menangkap Tan Kian beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Bambang menegaskan, momentum ini harus menjadi titik balik Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepercayaan publik. Caranya adalah dengan menunjukkan keberanian dan keseriusan penuh, termasuk menerapkan pasal berlapis serta dakwaan TPPU kepada Febrie Ardiansyah demi menuntaskan perkara secara transparan.

“Indikasi penyimpangan ini membuktikan betapa parah dan mengkhawatirkannya penyalahgunaan jabatan di lingkungan kejaksaan. Ini harus menjadi pelajaran keras bagi para jaksa yang memegang kewenangan penyidikan dan penuntutan agar tidak menggunakan kuasa mereka sebagai alat pemerasan dan korupsi,” lanjut Bambang.

Demi menjaga objektifitas penanganan perkara, CIC meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jabatan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Selain itu, CIC mendesak Presiden memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini secara total.

“Kami meminta Presiden meminta KPK mengambil alih kasus ini agar seluruh aktor yang terlibat dapat diungkap secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Bambang.

Penuntasan kasus ini dinilai sangat vital sebagai standar penegakan hukum nasional, sekaligus menjadi preseden penting dalam bersih-bersih aparat penegak hukum, baik di institusi Kepolisian, Kejaksaan, maupun lingkungan peradilan.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *