Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, DPP CIC Desak Gubernur Pramono Anung Cabut Izin Usaha Emporium!

BREAKING NEWS

Jakarta-Sorotan tajam kembali mengarah pada pengawasan tempat hiburan malam dan fasilitas kebugaran di wilayah Ibu Kota. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencabut izin usaha griya pijat Emporium.

Langkah tegas ini diminta setelah munculnya dugaan kuat bahwa tempat yang berada di daerah Pecenongan Jakarta Pusat ini menjadi ajang prostitusi terselubung kelas atas.

Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menyatakan bahwa praktik haram di dalam pusat kebugaran tersebut dilakukan dengan modus yang sangat rapi untuk mengelabui petugas pengawas dan masyarakat.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, bisnis syahwat ini berkedok sebagai layanan kebugaran spa dan griya pijat (massage). Namun pada praktiknya, tempat tersebut menawarkan fasilitas plus-plus dengan tarif tinggi.

Pelanggan yang datang tidak hanya disajikan layanan relaksasi tubuh, melainkan bisa berlanjut hingga hubungan seksual di dalam kamar-kamar privat yang disediakan secara khusus.

“Ini sudah bukan rahasia lagi. Modusnya pelayanan pijat dengan tarif selangit, tapi ujung-ujungnya terjadi transaksi dan aktivitas hubungan seksual di dalam. Kami meminta Pemprov DKI tidak menutup mata terhadap pelanggaran moral yang telanjang ini,” tegas DJ Sembiring saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Rabu (16/9).

DPP CIC menilai aktivitas ilegal yang terjadi di Emporium merupakan tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di Jakarta. Praktik ini secara nyata telah melanggar aturan hukum yang berlaku di daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Dalam regulasi tersebut, pasal-pasal penegakan moralitas usaha telah diatur secara ketat. Perda mengatur dengan jelas bahwa setiap pengusaha pariwisata memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan di lingkungan tempat usahanya.

Jika mengacu pada regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif berlapis. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha, hingga sanksi terberat yang dinilai paling tepat untuk kasus ini, yaitu pencabutan izin usaha secara permanen.

Lebih lanjut, DJ Sembiring mengingatkan Gubernur Pramono Anung beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk segera turun ke lapangan.

Pihaknya menuntut adanya inspeksi mendadak (sidak) guna membongkar jaringan prostitusi tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Jakarta harus bersih dari tempat-tempat yang merusak moral bangsa dengan dalih investasi atau menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Sekjen DPP CIC tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Emporium belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan desakan pencabutan izin usaha yang dilayangkan oleh DPP CIC. Publik kini menunggu langkah konkret dan ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta dalam menindak tempat usaha yang diduga melanggar hukum tersebut.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *