BREAKING NEWS
Jakarta – Sekretaris Jenderal Corruption Investigation Committee (CIC), DJ Sembiring, kembali menyoroti perkembangan kasus hukum perbankan di tanah air.Kali ini, CIC secara tegas mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait kasus pembobolan dana nasabah Bank BNI senilai Rp33 miliar yang hingga kini dinilai belum menemui titik terang.
Menurut DJ Sembiring, transparansi dalam penuntasan kasus ini sangat penting. Informasi perkembangan penanganan perkara perlu diketahui oleh masyarakat umum guna memulihkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
“Masyarakat berhak tahu sejauh mana penegakan hukum berjalan. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk membuktikan kepada publik bahwa hukum di negara ini memang ditegakkan dengan adil, tanpa tebang pilih,” tegas DJ Sembiring saat memberikan keterangan keepada awak media Rabu (16/9) di Jakarta.
Lebih lanjut, CIC juga mengingatkan para pihak terkait agar tidak berlindung di balik regulasi tertentu untuk menghambat proses hukum. DJ Sembiring meminta agar Undang-Undang Rahasia Perbankan tidak dijadikan alasan atau tameng untuk menutupi informasi yang seharusnya dibuka secara transparan dalam koridor hukum.
“Proses hukum yang sedang berlangsung harus berjalan transparan. Jangan ada yang berlindung di balik undang-undang rahasia perbankan. Siapa pun pelakunya harus dihukum setimpal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Selain menyoroti kinerja penegak hukum, CIC juga menekankan bahwa Bank BNI selaku institusi perbankan harus bertanggung jawab penuh atas bobolnya dana nasabah tersebut. Keamanan dana nasabah merupakan pilar utama dari kredibilitas sebuah bank, sehingga penyelesaian yang berkeadilan bagi korban mutlak diperlukan.
Guna memastikan perkara ini tidak jalan di tempat, CIC berencana untuk mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. Mereka akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi independen mengenai sejauh mana progres penanganan kasus ini di tingkat aparat penegak hukum.
Langkah investigasi ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan masyarakat (social control) agar penegakan hukum di sektor perbankan terhindar dari praktik kongkalikong dan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(PN)












