JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ke luar negeri. Hingga 14 September 2026, aparat Bea Cukai disebut telah mengamankan sekitar 330 kilogram emas dari berbagai kasus penyelundupan.
Penindakan dilakukan melalui sejumlah pintu keluar Indonesia, termasuk beberapa bandara internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sam Ratulangi.
Dalam periode 5–14 September 2026, Bea Cukai kembali mengamankan sekitar 29 kilogram emas dari empat bandara internasional tersebut. Nilai emas yang berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan itu diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dengan potensi bea keluar sekitar Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan bandara.
“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait komunitas bandara selalu melakukan koordinasi secara terus-menerus ketika akan ataupun ketika menemukan anomali-anomali adanya lalu lintas barang yang terlarang ataupun yang dikenakan pembatasan,” kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Menurut Djaka, pengawasan tidak hanya menyasar emas, tetapi juga berbagai komoditas dan sumber daya alam yang berpotensi diselundupkan ke luar negeri.
Ia menegaskan, upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan akan terus diperkuat.
“Sehingga upaya-upaya penyelundupan baik itu sumber daya alam ataupun barang-barang yang perlu dicegah kita pastikan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Bareskrim Ungkap Dua Jaringan Internasional
Sementara itu, Wadirtipidter Bareskrim Polri Bambang Wijarnako mengungkap adanya dua jaringan berbeda yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ke luar negeri, yakni jaringan India dan China.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, jaringan India disebut dikendalikan oleh seorang warga negara India yang berdomisili di Dubai. Jalur distribusinya disebut mengarah ke sejumlah negara, antara lain Bangkok, Manila, hingga Dubai.
Sementara itu, jaringan China disebut dikendalikan dari China dengan tujuan akhir Hong Kong.
“Dapat kami jelaskan untuk jaringan penyelundupan komoditi emas ke luar negeri ini dari hasil penelusuran kami, serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan ini berhasil terungkap ada dua jaringan, jaringan India dan jaringan Cina,” ujar Bambang.
Penyidik Telusuri Hingga ke Hulu
Pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada para pembawa emas yang tertangkap di bandara. Bareskrim Polri bersama PPNS Bea Cukai kini melakukan pengembangan untuk membongkar rantai penyelundupan hingga ke sumbernya.
Penyidik menelusuri asal emas, pihak yang menguasai barang, sumber pembiayaan, mediator, lokasi transaksi, hingga pihak yang menjadi beneficial owner atau penerima manfaat sebenarnya dari jaringan tersebut.
“Kami langsung melekatkan penyidik kami untuk kemudian melakukan pendalaman, pemeriksaan untuk kita tarik ke hulunya. Dari mana asal barang, kemudian siapa di sini mediatornya, kemudian di mana transaksinya dilakukan,” kata Bambang.
Penyidik juga masih menelusuri dugaan pemasok emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah provinsi di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap secara utuh rantai pasok emas, mulai dari sumber barang, pengumpulan, pembiayaan, pengiriman, hingga jaringan internasional yang diduga berada di balik upaya membawa emas Indonesia ke luar negeri.
Dengan nilai komoditas yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas emas dan sumber daya alam menjadi salah satu fokus penting aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
(Parman)












