Dinilai Abaikan Putusan MA Rp4,25 Miliar, CIC Desak APH Tindak BNI

BREAKING NEWS

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) melayangkan kritik tajam terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Kritik ini mencuat lantaran bank plat merah tersebut dinilai sengaja mengulur waktu dan enggan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa dana nasabah Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Sekretaris Jenderal CIC, D Jupiter Sembiring, menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 1278 PK/Pdt/2023 sudah berstatus hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan tersebut, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi total sebesar Rp4.253.600.000 (Rp4,25 miliar) kepada 15 nasabah selaku penggugat.

“Kami mengingatkan agar BNI tidak mengangkangi hukum yang berlaku di negara ini. Keputusan tertinggi peradilan wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” tegas Sembiring kepada awak media Jumat (18/9) di Jakarta.

Kasus ini berakar dari sengketa perdata yang bermula sejak tahun 2015 ketika sejumlah nasabah gagal mencairkan dana simpanan mereka di Koperasi Swadharma Cabang Pematangsiantar.

Sengketa bergulir ke ranah hukum hingga MA mengeluarkan putusan PK yang menghukum sembilan pihak tergugat termasuk BNI secara tanggung renteng membayar kerugian nasabah sebesar Rp4,25 miliar.

Lantaran eksekusi putusan dinilai mandek, CIC mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas atas sikap manajemen perbankan BUMN ini.

Pihaknya menduga ada indikasi kesengajaan dari internal bank untuk mengabaikan perintah pengadilan demi menghindari kewajiban bayar.

CIC juga menyatakan akan mengawal penuh kasus ini hingga para nasabah mendapatkan haknya secara utuh.

Selain mendesak APH, Jupiter Sembiring meminta Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai lembaga baru yang mengonsolidasikan dan menaungi aset-aset besar BUMN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi bank BUMN yang dinilai bermasalah dalam kepatuhan hukum.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *