BREAKING NEWS
JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengapreasiasi pemberhentian Wakil Gubernur Babel Hellyana terkait kasus ijazah palsu, ini merupakan langkah tepat buat para pemimpin daerah yang tersandung kasus, agar jadi contoh bagi pemimpin di daerah.
CIC menilai, pemberhentian Wagub Babel seharusnya jangan sementara akan tetapi pecat secara total, sehingga kekosongan Wakil Gubenur Bangka Blitung dapat segera dipilih untuk mendampingi Gubernur Babel Hidayat Arsani sehingga mekanisme pemerintahan berjalan dengan baik tidak ada ketimpangan.
Dimana,Penghentian Hellyana dari Wagub Babel masa jabatan tahun 2025-2030 tertuang di Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,”CIC mendukung keputusan Presiden Prabowo dan ini merupakan langkah tepat, dimana Presiden Prabowo tidak menginginkan sosok pemimpin daerah yang tersandung kasus, ini merupakan bentuk ketegasan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.Saat ini, Hellyana sedang menjalani sidang kasus penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ijazah palsu ini diusut oleh Bareskrim Polri, ini merupakan kasus yang mencoreng seorang pemimpin daerah ‘ gila ‘ pakai gelar dan masih banyak oknum kepala daerah yang menggunakan gelar palsu, cuma belum terungkap saja,” tegas dalam keterangan resminya kepada wartawan Selasa (29/9) di Jakarta.
Menurut R.Bambang.SS, seharusnya jangan ada pemberhentian sementara, walaupun ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht. Akan tetapi pemberhentian total.
R.Bambang.SS mengungkapkan,”Wagub Babel Hellyana diberhentikan sementara, semua tugas Wagub Babel diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkrah di pengadilan dan Gubernur Babel Hidayat Arsani harus segera mengajukan calon pengganti secepatnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR supaya dapat mendampingi Gubernur Babel dalam melaksanakan kinerja pemerintahan Provinsi Babel kedepannya,” ujar pegiat anti korupsi nasional ini.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Kasus hukum penggunaan gelar akademik atau ijazah palsu (Universitas Azzahra tahun 2012) yang diusut oleh Bareskrim Polri sejak akhir 2025.
” Kasus ini terungkap berkat laporan Sosok Ahmad Sidik kini menjadi sorotan setelah hadir dan buka suara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Pelapor yang menyeret nama orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung tersebut dihadirkan ke dalam persidangan,” pungkas R.Bambang.SS.
(PMN)












