BREAKING NEWS
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang SS, menyoroti pentingnya kejelian Presiden dalam menata dan memilih figur pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Ia memperkenalkan istilah “Pasangan Maut” dalam sistem peradilan—sebuah kolaborasi strategis antar-instrumen hukum yang memiliki dua sisi mata uang bagi keadilan dan demokrasi di tanah air.
Secara spesifik, R. Bambang SS menyebut duet antara Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan jaksa senior Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai representasi “Pasangan Maut” yang ideal untuk memperkuat penegakan hukum.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antar-lembaga hukum, seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, bisa menjadi senjata mematikan untuk meruntuhkan kartel korupsi, peredaran narkoba, hingga mafia tanah. Namun, jika tidak dikelola dengan jeli oleh kepala negara, aliansi ini justru berpotensi berbalik menjadi ancaman besar.
“Kombinasi penyidikan yang kuat dari kepolisian di bawah figur seperti Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan penuntutan yang tajam dari Kejaksaan di bawah figur senior seperti Dr. Tjokorda adalah kekuatan positif yang luar biasa. Namun, risiko fatalnya sangat tinggi jika lembaga-lembaga ini justru ‘kemasukan’ oknum atau ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Mereka bisa berubah menjadi alat kriminalisasi lawan politik atau tameng pelindung kelompok tertentu,” ujar R. Bambang SS dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kepada wartawan Senin (5/10).
Selain hubungan antar-lembaga, Ketua Umum DPP CIC ini juga menggarisbawahi interaksi antara instrumen hukum pidana dan para penguasa ekonomi. Ia menilai regulasi yang ketat dan ketegasan aparat hukum merupakan modal utama untuk menindak kejahatan kerah putih (corporate crime).
Kendati demikian, ancaman nyata kerap muncul dalam bentuk “perselingkuhan maut” antara penegak hukum yang korup dan pengusaha hitam, seperti mafia anggaran maupun mafia pajak. Kondisi ini dinilai memicu praktik tebang pilih yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, R. Bambang SS menegaskan bahwa kejelian Presiden dalam memilih pemimpin hukum—seperti Kapolri, Jaksa Agung, serta menjaga independensi KPK—merupakan kunci utama.
Rekam jejak panjang Dr. Tjokorda yang berpengalaman luas di Kejaksaan Tinggi Bali hingga penanganan kasus besar nasional dinilai menjadi modal penting jika disandingkan dalam ekosistem penegakan hukum ini.
Langkah strategis Presiden sangat krusial agar kerja sama antar-lembaga berjalan murni demi penegakan hukum yang adil, bukan demi melanggengkan kekuasaan.
“Tanpa kejelian dan ketegasan Presiden, ego sektoral antar-lembaga seperti konflik klasik tumpang tindih perkara bisa kembali terjadi. Padahal, sinergi solid seperti duet Kejaksaan Agung dan Polri seharusnya menjadi senjata maut untuk membersihkan mafia hukum di negeri ini,” tambahnya.
DPP CIC pun mendesak pemerintah agar memastikan hukum di Indonesia tidak menjadi alat politik yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Pemimpin hukum yang dipilih ke depan harus memiliki keberpihakan nyata pada rakyat kecil, bernyali menghadapi korporasi korup, serta berkomitmen penuh melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum yang merusak peradaban hukum nasional.
Kombinasi figur pemimpin hukum yang berintegritas dan dipilih secara jeli oleh Presiden diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas politik serta kepastian hukum yang kokoh di Indonesia.
(PMN)












