Ketum KAKI Ganda Sirait, SH, MH, Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Jangan Abaikan Substansi Temuan Persidangan

JAKARTA — Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, SH., MH., yang juga pemerhati hukum dan Praktisi Media, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut Ganda Sirait, putusan MK tersebut perlu dibaca secara utuh dan proporsional. Pasalnya, meskipun permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing, dalam pertimbangan hukumnya, Justru Lembaga tinggi Hukum MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan jenjang pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

“Yang perlu menjadi perhatian publik adalah adanya perbedaan antara amar putusan dengan substansi pertimbangan hukum. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi juga menguraikan fakta mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan,” ujar Ganda Sirait.kepada awak media.rabu(09/10/2026).

Ganda Sirait menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya dipahami secara sederhana sebagai putusan yang menyatakan sah atau tidak sahnya status Wakil Presiden.

Menurutnya, Lembaga Tinggi Hukum MK justru telah menjelaskan bahwa perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Artinya, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara ini. Tetapi pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian penting yang patut dicermati oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan,” katanya.

Ganda Sirait juga menyoroti keterangan dalam persidangan mengenai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang disebut tidak secara langsung menerangkan kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan.

“Kalau benar dokumen yang digunakan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan dokumen kelulusan, maka secara hukum administrasi tentu perlu dilihat bagaimana proses penyetaraan tersebut dilakukan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi,” jelasnya.

Namun demikian, Ganda Sirait menegaskan bahwa penilaian tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui kesimpulan sepihak di ruang publik.

“Jangan sampai masyarakat menarik kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Itu tidak tepat. Yang dinyatakan dalam pertimbangan adalah MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Sementara amar putusannya adalah permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Ganda Sirait.

Sebagai pemerhati hukum, Ganda Sirait berpandangan bahwa persoalan ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

“Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara ketat sejak awal. Jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahap pencalonan justru menjadi polemik setelah seseorang terpilih dan dilantik,” ujarnya.

Ganda Sirait menambahkan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan kewenangan lembaga, bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kita harus menghormati putusan MK. Tetapi menghormati putusan bukan berarti menutup ruang untuk mengkaji pertimbangan hukumnya. Justru dari pertimbangan itulah kita dapat melihat apakah terdapat persoalan administratif atau regulasi yang perlu diperbaiki ke depan,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi persyaratan calon pejabat negara dapat bekerja secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *