BANDA ACEH -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyoroti alokasi anggaran program pengadaan produk hasil perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang mencapai Rp56,77 miliar. Program yang dikaitkan dengan gerakan gemar makan ikan dan pemenuhan protein ikan bagi generasi emas tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tepat sasaran dan tidak berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.Kamis,(15/10/2026).
Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menilai besarnya anggaran harus diimbangi dengan perencanaan yang matang, data penerima yang jelas, serta pengawasan sejak tahap awal pelaksanaan.
Menurutnya, program yang menggunakan uang rakyat tidak boleh sekadar mengejar realisasi anggaran tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan dampak nyata yang dihasilkan.
“Dengan anggaran yang cukup besar, ini berpotensi menjadi pemborosan jika tidak direncanakan secara terukur. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak awal. Jangan sampai muncul kesan bahwa program ini dipaksakan hanya agar anggarannya tersedia, sementara analisis kebutuhan dan data penerimanya belum jelas,” ujar Sulaiman Datu.
Sulaiman mengingatkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu untuk mengevaluasi sasaran distribusi program Gemar Makan Ikan. Menurutnya, penyaluran bantuan harus mengutamakan wilayah yang benar-benar membutuhkan, khususnya daerah dengan tingkat stunting dan kemiskinan yang tinggi.
Ia menegaskan, pemetaan penerima manfaat perlu dilakukan secara menyeluruh agar program tersebut memberikan dampak nyata terhadap perbaikan gizi masyarakat.
“Seharusnya dipetakan terlebih dahulu daerah dan desa mana yang rawan, termasuk wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi maupun angka stunting yang tinggi. Semua program yang direncanakan harus berbasis data, bukan sekadar membagikan ikan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas,” tegasnya.
CIC menilai ketepatan sasaran menjadi aspek penting dalam penggunaan anggaran publik. Tanpa indikator keberhasilan dan evaluasi yang terukur, program bernilai besar berisiko tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan CIC terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Aceh, DKP Aceh tercatat mengalokasikan 313 paket dengan nomenklatur “Protein Ikan” dengan total pagu anggaran sekitar Rp56,77 miliar.
CIC juga menyoroti metode pengadaan yang tercantum dalam data tersebut. Menurut penelusuran itu, paket-paket yang dimaksud menggunakan metode pengadaan tanpa tender, termasuk penunjukan langsung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah 244 paket dengan pagu anggaran masing-masing Rp195 juta. Total nilai pagu kelompok paket tersebut mencapai sekitar Rp47,58 miliar dan disebut tersebar di sejumlah kemukiman serta dayah di Aceh.
Keseragaman nilai pagu dan banyaknya paket tersebut, menurut CIC, perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian metode pengadaan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk alasan pemaketan, dasar penetapan penyedia, serta kewajaran harga barang.
Meski demikian, kesamaan nilai pagu dan penggunaan metode penunjukan langsung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian lebih lanjut membutuhkan pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain menyoroti distribusi produk perikanan, Sulaiman menyarankan agar DKP Aceh memperkuat program pemberdayaan nelayan. Menurutnya, anggaran sektor kelautan dan perikanan semestinya juga diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana penangkapan ikan, sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Ia menilai kebijakan pembangunan sektor perikanan harus mampu menyeimbangkan pemenuhan gizi masyarakat dengan penguatan ekonomi pelaku usaha perikanan, terutama nelayan kecil.
“Jangan hanya berorientasi pada pembagian ikan beku. Pemberdayaan nelayan juga harus menjadi prioritas, termasuk perbaikan sarana dan prasarana penangkapan ikan. Uang negara harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” katanya.
Sulaiman menegaskan, CIC menyampaikan peringatan sejak dini agar potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga berwenang melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan program tersebut.
“Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, permainan proyek, atau aliran fee yang melanggar hukum, hal itu harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan. Jangan biarkan uang rakyat dirugikan,” tutup Sulaiman Datu.
CIC berharap Pemerintah Aceh dan DKP Aceh membuka ruang evaluasi secara transparan, memastikan penerima manfaat sesuai kebutuhan, serta menjamin setiap rupiah anggaran memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(PMN)












