Jakarta – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dua agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pengacara Nasional Abdul Rahman, S.H., M.H., menilai bahwa setiap pemanggilan aparat penegak hukum harus disikapi dengan tanggung jawab, terlebih apabila berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, Nusron Wahid tidak menghadiri pemanggilan pertama pada Rabu (7/10) dan pemanggilan berikutnya pada Kamis (15/10). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Dalam perkara ini, Nusron disebut diperlukan keterangannya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. KPK tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Menurut informasi dalam pemberitaan tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pandangan hukum yang perlu menjadi perhatian bersama, jabatan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan objektif. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan hal penting untuk menjaga kredibilitas lembaga negara sekaligus kepercayaan masyarakat.
Apabila seseorang tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan yang sah, komunikasi dan koordinasi dengan penyidik perlu dilakukan secara patut. Namun, apabila ketidakhadiran terjadi berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menyatakan bahwa kemungkinan langkah berikutnya, termasuk penjemputan paksa, akan dipertimbangkan oleh penyidik dengan memperhatikan kebutuhan proses penegakan hukum.
Secara hukum, tindakan membawa seseorang untuk kepentingan pemeriksaan tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan tekanan publik. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, setiap pihak yang dipanggil juga berhak memperoleh perlindungan hukum serta diperlakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kehadiran seorang pejabat dalam pemeriksaan, tetapi juga menyangkut bagaimana prinsip kesetaraan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten.
Perkara yang berkaitan dengan administrasi pertanahan memiliki arti penting bagi masyarakat karena menyangkut kepastian hak, tata kelola aset, serta integritas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Keterangan para saksi perlu diuji secara objektif agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berwibawa bukanlah penegakan hukum yang tunduk pada tekanan atau kedudukan seseorang, melainkan penegakan hukum yang konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya jelas : tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum juga wajib berjalan berdasarkan hukum.
(BN)












