BREAKING NEWS
Jakarta – Aroma dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.senin,(19/10/2026)
Sekretaris Jenderal corupption investigasi commitee(CIC), DJ Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami sejumlah indikasi dugaan praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal yang berpotensi melibatkan oknum pejabat pemerintahan serta jaringan koordinator lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan DJ Sembiring di Jakarta setelah kembali dari Pangkalpinang dalam rangka melakukan investigasi terkait tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Menurutnya, CIC menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri secara serius, termasuk dugaan aktivitas penambangan timah di wilayah laut Permis, Rajik, serta dugaan aliran hasil penambangan yang disebut berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT SMB.
“Kami tidak ingin tata kelola timah di Bangka Belitung menjadi ruang gelap yang tidak tersentuh pengawasan. Jika benar terdapat praktik penambangan ilegal, perdagangan timah yang tidak sesuai ketentuan, atau keterlibatan oknum pejabat, semuanya harus dibongkar melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas DJ Sembiring.
CIC menyatakan tengah mendalami dugaan keterkaitan PT SMB dengan aktivitas penambangan timah di laut Permis, Rajik. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun CIC, perusahaan tersebut disebut memiliki WIUP, tetapi diduga tidak memiliki fasilitas peleburan atau smelter sendiri.
Kondisi tersebut, menurut CIC, perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang. Kepemilikan WIUP dan ketiadaan smelter sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi asal-usul bijih timah, legalitas kegiatan penambangan, dokumen pengangkutan, serta tujuan penjualan hasil tambang harus dapat dipertanggungjawabkan.
CIC mempertanyakan ke mana hasil penambangan yang disebut berasal dari kegiatan di wilayah WIUP tersebut dialirkan, apakah dijual melalui jalur resmi kepada pihak yang berizin atau justru terdapat dugaan pengiriman di luar prosedur hukum, termasuk kemungkinan penyelundupan ke luar negeri.
“Jangan sampai ada wilayah izin pertambangan, tetapi asal-usul produksi, rantai distribusi, dan tujuan akhir timahnya tidak terang. Setiap mata rantai harus diperiksa. Siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, ke mana timah dilebur, dan siapa yang memperoleh keuntungan harus diungkap berdasarkan bukti,” ujar DJ Sembiring.
CIC juga mengaku tengah mengumpulkan data mengenai dugaan keterlibatan oknum di lingkungan pemerintahan Bangka Belitung melalui pihak-pihak yang disebut berperan sebagai perantara atau koordinator lapangan.
DJ Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi mengenai nama-nama yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Namun, identitas dan peran masing-masing pihak harus diverifikasi melalui dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain sebelum ditarik kesimpulan hukum.
CIC menegaskan bahwa penyebutan nama dalam proses investigasi tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Meski demikian, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, praktik korupsi, atau tindak pidana pertambangan, CIC menyatakan akan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami sedang menelusuri dugaan jaringan yang ada di lapangan. Apabila terdapat oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk melindungi atau memfasilitasi praktik ilegal, jabatan tidak boleh menjadi tameng. Hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedudukan seseorang,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat, CIC menyatakan akan melanjutkan investigasi dengan mengumpulkan dan memverifikasi dokumen perizinan, data produksi, jalur distribusi, serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perdagangan timah tersebut.
CIC berencana menyampaikan hasil investigasi beserta bukti pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan aparat penegak hukum yang berwenang di Mabes Polri untuk ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut DJ Sembiring, laporan tersebut penting agar dugaan penyimpangan tidak berhenti sebagai polemik publik, melainkan diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan secara objektif. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ungkap DJ Sembiring.
Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum meliputi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahan berikutnya yang berlaku. Ketentuan pidana dalam Pasal 158 mengatur pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan hukum. Penerapannya bergantung pada status izin, kegiatan yang dilakukan, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
- Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang memenuhi ketentuan hukum. Unsur pasal harus diperiksa berdasarkan perbuatan dan status perizinan masing-masing pihak.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal ini dapat menjadi relevan apabila terdapat bukti mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana disyaratkan ketentuan terkait.
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang dapat ditelaah apabila terdapat bukti bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat dugaan keterlibatan pejabat.
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, apabila ditemukan bukti kegiatan ekspor atau pengeluaran barang yang memenuhi unsur pelanggaran kepabeanan. Dugaan penyelundupan harus diperiksa berdasarkan dokumen ekspor, jalur pengiriman, jenis barang, dan ketentuan yang dilanggar.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Persoalan tata kelola timah di Bangka Belitung bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan. Persoalan ini juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, penerimaan negara, dan akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat dalam rantai produksi serta perdagangan timah.
CIC menilai bahwa apabila terdapat penyimpangan, persoalan tersebut harus diusut sampai ke sumbernya, termasuk pihak yang mengendalikan kegiatan, pihak yang menerima hasil tambang, dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Pada saat yang sama, setiap perusahaan dan pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
“Bangka Belitung tidak boleh terus dibayangi pertanyaan mengenai siapa yang menguasai aliran timah dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan. Kami akan terus mengumpulkan data dan menyerahkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara,” tutup DJ Sembiring.
CIC menyatakan investigasi akan terus dikembangkan. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut aparat berwenang untuk memastikan apakah indikasi yang disampaikan tersebut memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
(Red/PN)












