JAKARTA – Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemerintahan. Erles mendesak agar Gibran segera meninggalkan Istana Wakil Presiden dan kembali ke Solo sebelum 28 Oktober 2026.
Menurut Erles, kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus senantiasa berlandaskan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kepada rakyat.
“Jenderal Prabowo, saran saya, sebelum ayam jantan berkokok tanggal 28 Oktober, Gibran harus sudah out dari Istana Wapres demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” demikian pernyataan Erles melalui pesan tertulis pada 20 Oktober 2026.
Tidak hanya itu, Erles juga menyampaikan kritik mengenai pentingnya kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan rakyat merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap pemegang kekuasaan.
“Tidak bisa negara berjalan dengan terus-menerus berbohong,” tegasnya.
Erles bahkan menilai keberadaan Gibran menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut pandangannya, pemerintah seharusnya dapat berkonsentrasi menjalankan program pembangunan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menyelesaikan berbagai persoalan nasional tanpa terus dibayangi polemik politik.
“Ini benar-benar menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo,” demikian inti kritik Erles terhadap situasi politik yang menjadi perhatiannya. Ia meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Erles menegaskan bahwa sebagai orang yang berkecimpung di bidang hukum, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan pendapat ketika melihat sesuatu yang dinilainya tidak benar, timpang, atau tidak jujur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, profesi hukum bukan semata-mata berkaitan dengan aturan, pasal, dan proses peradilan, tetapi juga menuntut keberanian moral untuk menyampaikan kritik demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
“Sebagai orang hukum, saya wajib bersuara apabila melihat ketidakbenaran, ketimpangan, dan ketidakjujuran di negeri ini. Kita tidak boleh diam ketika ada persoalan yang menurut pandangan kita perlu dikritisi. Hukum harus menjadi landasan dalam kehidupan bernegara, sedangkan kejujuran dan keadilan harus menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara,” demikian pesan yang ingin disampaikan Erles.
Ia berpandangan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam kehidupan demokrasi. Kritik, menurutnya, tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai bentuk pertentangan politik, melainkan juga dapat menjadi pengingat agar kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat.
Erles juga menekankan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar. Setiap pemegang jabatan negara harus menyadari bahwa kepercayaan rakyat merupakan amanah yang perlu dipertanggungjawabkan melalui sikap, kebijakan, dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam pernyataan berikutnya, Erles kembali menegaskan desakannya agar Gibran segera kembali ke Solo sebelum 28 Oktober 2026.
“Sebelum ayam jantan berkokok 28 Oktober, Gibran harus segera dipulangkan ke Solo,” ujarnya.
Bagi Erles, momentum 28 Oktober yang diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda merupakan kesempatan untuk kembali menegaskan pentingnya integritas, persatuan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia berpandangan bahwa semangat Sumpah Pemuda seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, termasuk para pemimpin negara, untuk mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, tuntutan mengenai perubahan jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dari mekanisme pemberhentian menurut konstitusi. Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan dan prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Pernyataan Erles tersebut merupakan kritik dan pandangan politik yang disampaikannya terhadap kepemimpinan nasional. Sementara itu, penilaian terhadap persoalan hukum dan tata negara tetap harus didasarkan pada fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pada akhirnya, Erles menegaskan pentingnya keberanian menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab demi menjaga nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum di Indonesia. Baginya, kepentingan bangsa dan negara harus senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan.
(PMN)












