BREAKING NEWS
JAKARTA – Aktivis hukum dan antikorupsi dari Corruption Investigation Committee (CIC), Burhanuddin, S.H., mempertanyakan komitmen dan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dugaan persoalan yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.rabu,(22/10/2026).
Burhanuddin menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas setiap persoalan yang menjadi perhatian publik, terutama apabila menyangkut pejabat negara dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Keberanian KPK dipertanyakan apabila persoalan yang menjadi perhatian publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Kami mendorong KPK memberikan kepastian hukum secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin, S.H.
Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara objektif dan akuntabel. Jika memang terdapat laporan atau dugaan yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti, prosesnya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Burhanuddin, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sementara setiap pihak yang disebut dalam suatu dugaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
“Publik tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Publik membutuhkan kejelasan. KPK harus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya, apabila memang terdapat laporan atau proses hukum yang relevan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
CIC, lanjut Burhanuddin, mendorong KPK agar mengedepankan keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan kerahasiaan penyelidikan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik. Apabila tidak ditemukan dasar hukum yang cukup, penjelasan yang proporsional juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjebak dalam spekulasi.
Burhanuddin menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi harus dijaga melalui tindakan nyata, penanganan yang profesional, serta komunikasi publik yang bertanggung jawab.
“CIC akan terus mendorong penegakan hukum yang berintegritas. Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sesuai hukum. Yang terpenting, jangan sampai publik kehilangan kepercayaan hanya karena tidak memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian bersama,” tutup Burhanuddin, S.H., aktivis hukum dan antikorupsi dari CIC (Corruption Investigation Committee).
(Red/PMN)












