APRESIASI KETEGASAN KAPOLRI TINDAK LANJUTI KELUHAN MASYARAKAT, PENGAWASAN INTERNAL POLRI HARUS TRANSPARAN DAN BERKEADILAN

JAKARTA – Aktivis hukum dan antikorupsi indonesia, Burhanuddin, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam merespons keluhan masyarakat terkait dugaan persoalan prosedur penggeledahan yang melibatkan jajaran kepolisian di Sukoharjo.

Menurut Burhanuddin, respons cepat pimpinan Polri melalui penonaktifan, pemeriksaan sejumlah personel, serta evaluasi jabatan merupakan langkah penting dalam menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Saya mengapresiasi ketegasan Kapolri yang tidak mengabaikan suara masyarakat. Institusi Polri harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap laporan dan keluhan publik harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Burhanuddin, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, jabatan dalam institusi kepolisian bukanlah kekebalan hukum. Setiap anggota Polri, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan hukum, kode etik profesi, dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, hak atas privasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai kewenangan aparat disalahgunakan. Penegakan hukum harus dilakukan secara benar, bukan berdasarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat untuk menekan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan independen terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan membela diri sebelum adanya keputusan yang berkekuatan sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, slogan “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi semboyan institusi. Kedekatan Polri dengan masyarakat harus tercermin dari pelayanan yang humanis, responsif, tidak diskriminatif, serta berani menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang dituntut taat hukum. Aparat penegak hukum juga harus menjadi contoh dalam menaati hukum. Ketika ada anggota yang melakukan kesalahan, harus ada keberanian untuk mengevaluasi dan menindak sesuai aturan. Inilah esensi reformasi Polri,” tambahnya.

Burhanuddin juga mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan maupun tindakan aparat penegak hukum. Namun, laporan harus disampaikan berdasarkan fakta, bukti, dan melalui saluran pengaduan resmi.

Burhanuddin menegaskan bahwa dukungan terhadap kepemimpinan Kapolri tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol sosial masyarakat. Justru kritik yang konstruktif merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan dipercaya rakyat.

Ia berharap hasil pemeriksaan Propam terhadap personel terkait dapat diumumkan secara transparan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pencitraan, tetapi melalui integritas, ketegasan, dan keadilan. Kami mendukung Polri yang berani berbenah, tetapi kami juga akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum tidak menyimpang dari prinsip keadilan,” tutup Burhanuddin, S.H.

BURHANUDDIN, S.H.
Aktivis Hukum dan Antikorupsi | Pemerhati Hukum | Pengamat Sosial

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *