Sejarah Corruption Investigation Committe (CIC)

Jakarta -globanews7.id

Sejarah Corruption Investigation Committe (CIC)

Sejarah mencatat, Reformasi bergulir dari perilaku konsumtif dan korup yang masif terjadi diberbagai sektor dan bidang pemerintahan, yang berakibat langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk dan terancam resesi. Dari dahulu hingga sekarang, korupsi menjadi tindak kejahatan yang tidak kunjung berkurang, malah cenderung berubah wujud dalam perilaku dan modus didalam menjalankan kegiatannya.

Fakta nyata, dari waktu ke waktu, semakin beragam pihak yang terlibat dalam tindakan yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa itu, mulai dari pejabat, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga rakyat biasa, terjerat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagai pemberi, juga penikmat.

Raden Bambang.SS, bersama rekan rekan aktifis lainnya. Memandang Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat. Melatar belakangi terbentuk dan lahirnya Corruption Investigation Committe (CIC) sebagai sumbangsih nyata kepada Ibu Pertiwi, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Raden Bambang.SS memandang, Korupsi merupakan kejahatan purba, telah tumbuh sejak lama, berada disetiap sendi apabila dilihat dari sudut pandang tindak kriminal, sehingga muncul ide untuk membentuk suatu organisasi untuk mendukung para penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menjadi alasan mendasar lahirnya Organisasi yang bernama Corruption Investigation Commiittee (CIC) yang lahir pada 17 Agustus 2011, yang diprakarsai berbagai elemen bangsa dari seluruh wilayah NKRI.

Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sanagt tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain disebutkan…… di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilalukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain:

Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya.

Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi.

Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.

Di sisi lain, pendiri CIC Raden Bambang.SS mengatakan bahwa korupsi merupakan persoalan multidimensi sehingga untuk memahaminya harus menggunakan multiperspektif seluruh elemen masyarakat untuk terlibat didalam pengawasannya.

CIC berkomitmen, dalam memberantas korupsi di Indonesia telah hadir sejak lama. Upaya tersebut erat kaitannya dengan kehadiran berbagai lembaga pemberantasan korupsi yang sinergi dengan para penegak hukum di Indonesia.

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Indonesia, sejak berdirinya CIC menjelaskan berbagai lembaga yang mengisi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama,
Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang dibentuk dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Undang-Undang Keadaan Bahaya. Paran dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution dan bertugas menindak korupsi. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Paran mendapatkan perlawanan dari para pejabat sehingga mengalami kebuntuan atau deadlock.

Kedua,
Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang berdiri dengan dasar hukum Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1959. Bapekan yang dipimpin Sri Sultan Hamengkubuwono IX itu berwenang dalam pengawasan, penelitian, dan pengajuan usul kepada Presiden berkaitan dengan kegiatan-kegiatan aparatur negara seperti KPK, Kejagung dan Polri serta lembaga anti korupsi.

Raden Bambang.SS, melihat, persoalan yang dihadapi keempat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di atas adalah dasar hukum pembentukannya yang lemah sehingga wewenang mereka pun ikut melemah.

Selanjutnya, pada era Reformasi, ada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPPN) yang bertugas menyelidiki dan mengawasi kekayaan pejabat negara. Lembaga ini menjadi cikal bakal pembentukan KPK.

Ada pula Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, TGPTPK berujung dibubarkan karena aspek legalitasnya yang dipertanyakan melalui judicial review Mahkamah Agung.

Setelah perjalanan panjang penuh liku itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengamanatkan kehadiran pengadilan tindak pidana korupsi.

Harapan besar terhadap KPK terhadap upaya pemberantasan perilaku korup di tanah air tidak serta Merta menjadi meredup atau hilang, bahkan lahirnya KPK sebagai Supervisi terhadap lembaga penegak hukum yang ada, lebih memilih menjadi executor aktif dengan operasi tangkap tangan yang cenderung menimbulkan kegaduhan politik, bahkan seperti badai menakutkan terhadap stakeholder yang ada dengan narasi demi kepentingan politik.

Corruption Investigation Committe (CIC) bukanlah sinterklas yang dengan simsalabim menjanjikan perilaku hilang, bahkan lenyap dari Ibu Pertiwi, Memandang Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah.

Akhirnya, sebagai warga negara yang memiliki kepentingan terciptanya pemerintahan yang bersih. Berwibawa dan amanah, saya, Raden Bambang SS, Ketua Umum Corruption Investigation Commitee (CIC) menegaskan, Keberadaan kami (CIC) bukanlah untuk menggenapi bilangan yang ganjil, dan tidak pula untuk bertindak ganjil dalam menggenapi perilaku Korupsi yang kami saksikan masif menggerogoti penggunaan anggaran Negara. Dan dengan bangga kami sampaikan. CIC telah hadir dihampir setiap Propinsi NKRI dengan harapan, seharusnya bisa lebih maksimal digunakan sebagai mitra, guna mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang diamanahkan dalam dasar negara Pancasila.

Salam hormat Penulis.

Penulis Raden Bambang.SS
Ketua Umum CIC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *