Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp37 Triliun pada 2022

Jakarta globalnews7.id

Dalam beberapa tahun akhir ini kejaksaan agung berhasil menyelamtkan keuangan negara dari beberapa kasus yang merugikan negara yang belum terungkap dan Dari sejumlah kasus yang terungkap ditangani, tercatat prestasi telah dilakukan Kejaksaan Agung.

Hingga kini dilaporkan, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29 triliun sepanjang tahun 2022.

Kemudian sebanyak Rp 5 miliar keuangan negara dari petitum kerugian imaterial juga berhasil diselamatkan selama tahun 2022

Sementara pemulihan keuangan negara, telah dilakukan Kejaksaan Agung sebanyak Rp 8,3 triliun.
(ilustrasi)
Jika seluruhnya ditotalkan, maka ada Rp 37 triliun keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan oleh jajaran Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Indonesia.

Sementara keuangan negara yang diselamatkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pusat, ada sebanyak Rp 6,1 triliun.

“Di samping itu, Jamdatun Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000 dan memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Minggu (1/1/2023).

Total pertimbangan hukum pada Jamdatun Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 perkara.

Sementara total pertimbangan hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. “Telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum,” kata Ketut sumendana.

(Penulis:Burhanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *