Jakarta-globalnews7.id
Setelah hampir menunggu delapan bulan persidangan kasus hukum Jessica Iskandar (Jedar) kini semakin mendekati hasilnya.
Betapa tidak persidangan Jedar yang cukup panjang selalu menjadi perhatian publik untuk menunggu keputusan hakim yang kini pada agenda kesimpulan.
Seperti diketahui sidang gugatan perdata Christopher Stefanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar akan memasuki hasil putusan yang ditunda dua minggu kedepan (15/03/2023).Pada sidang Rabu, (01/03/2023), di PN Jakarta Selatan.
Menurut Dr.Togar Situmorang bahwa dirinya yakin dapat memenangkan gugatan terhadap Jessica Iskandar.
“Yakin 100 persen (menang), yakin banget,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP, C.Med.,CLA seperti release yang diterima redaksi GLOBALNEWS7.ID di Jakarta, Kamis (02/03/2023).
Dr.Togar Situmorang menyebut bukti yang dihadirkan pihak Jedar dalam persidangan tidaklah kuat.
“Apalagi buktinya itu hanya copy dan tidak ada hubungannya dengan peristiwa hukum yang kita gugat di sini. Copy dari copy juga, dan terutama saksi mereka gak ada,” tegasnya.
Pada sidang hari ini, tambah Dr.Togar Situmorang pihaknya telah menyerahkan kesimpulan.
“Kesimpulannya dari kami menjelaskan alasan memasukkan gugatan, bukti-bukti yang sudah ditunjukkan kepada majelis hakim dalam persidangan sebelumnya dan keterangan dari dua orang saksi, “imbuhnya.
Tak hanya itu, Dr.Togar Situmorang menjelaskan mengenai alasan dari gugatan kliennya terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, yang mana press conference yang pernah dilakukan Jedar beberapa waktu lalu menjadi pemicunya.
“Gugatan ini kita masukkan gara-gara adanya suatu press conference yang memang tidak ada dasar hukumnya. Karena kenapa, pada saat press conference itu, pihak Jessica dan Vincent melalui kuasa hukumnya dengan ramai-ramai mengundang wartawan, itu menyebutkan bahwa klien kami yang bernama CSW itu dibilang sebagai penipu,” tuturnya.
Belum lagi, tambah Dr. Togar Situmorang bahwa (Jessica Iskandar) mengalami suatu kerugian berupa mobil 11 unit dan juga uang Rp 9,8 miliar padahal dalam Laporan Polisi tertera dua unit atas nama Pelapor Sujatmiko.
“Klien kita dibilang melakukan pencucian uang. Nah ini kan tidak benar, apalagi klien kita dibilang sindikat penjualan mobil. Ini kan jelas merusak reputasi Kliennya, tandasnya.
(parman)( editor:burhanuddin)












