JAKARTA-globalnews7.id
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus PK 2 Yantoni dugaan suap pengurusan perkara PK 2 senilai Rp 27 miliar melalui RK yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara PK 2 Yantoni (Pihak Swasta).
Terkait kasus penyuapan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, ternyata Tersangka HH banyak menerima suap,salah satunya dari pihak swasta RK dan Yantoni kepada Sekretaris Makamah Agung Hasbi Hasan yang sangat besar dan menggiurkan senilai 27 miliar.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Terkait dengan beberapa orang di dalam perkara tersangaka Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan Dadan Tri Yudianto ini ,ada perkara lain yang melibatkan Sekretaris MA yang memang terkait masalah-masalah tindak pidana korupsi, untuk itu CIC meminta KPK segera usut dugaan kasus suap RK dan Yantoni” tegas Raden Bambang.SS Ketua Umum CIC di Jakarta, Selasa (16/5/2023) kepada wartawan.
Raden Bambang.SS menyatakan RK dan Yantoni mempunyai hubungan dengan Hasbi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini. Dan sumber aliran dana kepada Hasbi Hasan dari RK Cs , ia membeberkan lebih jauh peran RK dan Yantoni agar segera di proses penyidikan secara hukum dan tuntas.
[ket:Hasbi hasan sekretaris MA]
Menurut Raden Bambang.SS,”Tentunya ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Umum CIC saat dikonfirmasi perkara personal Hasbi Hasan dengan RK dan Yantoni.
CIC menilai aliran dana dari RK dan Yantoni cukup mengejutkan.
Ketua Umum CIC mengungkapkan,” Adapun aliran dana dari pihak swasta yakni RK dan Yantoni kepada Sekretaris Makamah Agung Hasbi Hasan,diantaranya:
Dana Aliran Masuk
1.Yantoni – PT.GT
2. Dana Aliran Masuk Yantoni – PT.GT
3. Dana Aliran Masuk
No. Aliran Dana Masuk Tanggal Nominal
1 Yantoni – PT.GT 22 Juli 2021 Rp. 9.000.000.000,-
2 Yantoni – PT.GT 22 Juli 2021 Rp. 6.000.000.000,-
3 Yantoni – PT.GT 4 Agustus 2021 Rp. 2.500.000.000,-
4 Yantoni – PT.GT 25 Agustus 2021 Rp. 1.000.000.000,-
5 Yantoni – PT.GT 25 Agustus 2021 Rp. 1.500.000.000,-
Total Rp. 20.000.000.000,-
6 Yantoni – RK
Rp. 6.000.000.000,-
7 Yantoni – RK
Rp. 1.500.000.000,-
Total Rp. 27.500.000.000,-
8 PT.GT Ke Yantoni Rp. 12.000.000.000,-
9 PT. GT Ke Yantoni 2 Juni 2022 Rp. 5.000.000.000,-
10 PT. GT Ke Yantoni Rp. 8.750.000.000, jelas hal ini sangat mengejutkan,”ungkap Ketua Umum CIC.
Masalah ini Bardasarkan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Perbuatan Curang, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. atas LP No. STTL/086/III/2022/BARESKRIM
Maka dengan Pedoman dan Dokumen
Saudara Yantoni mencabut LP No. LP No. STTL/086/III/2022/BARESKRIM
Judul : Berita Acara Perdamaian LP No. No. STTL/086/III/2022/BARESKRIM
Para Pihak
Pihak Pertama Pihak Kedua
Fitno, Yantoni, dimana
Saksi Saksi
Roby dan Boby.
(RB/RBS)












