CIC Berikan Apreasiasi Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate

CIC Berikan Apreasiasi Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA-globalnews7.id

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) memberikan apreasiasi yang tinggi kepada Kejagung,dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai selesai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo,terlihat Menkoinfo keluar dari Gedung Jampidsus dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

CIC menilai keberhasilan pihak Kejagung membuka tabir kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Politikus Nasdem tersebut tidak menyampaikan statemen kepada awak media. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan Jampidsus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejagung,dan hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.


Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC memberikan apreasiasi kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil mengungkap kasus mega korupsi yang melibatkan Menteri Komimfo, yang telah merugikan negara sebesar 8.32 triliun,hal ini perlu kita acungkan jempol kepada Kejagung.Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini,” tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan Rabu (17/5/2023) di Jakarta.

Raden Bambang.SS menambahkan, sebelumnya Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny dalam kasus ini, ibuhnya.

Dari pantauan CIC,Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Raden Bambang.SS mengungkapkan,”Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 oleh pihak Kejaksaan Agung sangat tepat dan kita berharap kasus di Kementerian Pertanian juga harus diungkap,” pungkas Ketua Umum CIC.

(HENNY WN/ RB)

Editor : Burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *