Aceh tenggara-Globalnews7.id
Ketua umum DPP Coruption Investigation Committee (CIC) Raden Bambang SS Acungkan jempol Terhadap Kapolres aceh tenggara Yang sudah menindaklanjuti laporan wartawan Aceh tenggara.
Raden Bambang.SS Ketua Umum CIC menegaskan,” Saya berharap pada pihak polres Aceh tenggara agar bekerja maksimal terhadap laporan wartawan Aceh tenggara dan saya memberikan Apreasiasi kepada Kapolres Aceh Tenggara yang telah merespon laporan tersebut,”tegas Ketua Umum CIC Selasa (13/6/2023) kepada wartawan di Jakarta.
Darmawan,Biro Wartawan Harian Central Aceh Tenggara,sebagai pelapor atas nama Awaludin.Oknum kepala desa kisam Pasir kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara yang di predeksi masuk pada delik aduan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1 serta adanya bernuansa Pengancaman.
Menindak Lanjut laporan Darmawan,senin (12/6/2023),Wartawan central sebagai pelapor kembali hadiri undangan pihak polres agara,untuk memberikan keterangan tambahan bertempat di ruangan kanit Tiviter.
“Alhmdulilah,hari ini,saya kembali memberikan keterangan pada pihak polres agara sebagai tambahan pada keterangan Awal, saat pelaporan saya hari senin ,29 Mei Nomor tanda terima Laporan,Reg/09/V/Res,1,24/2023 beberapa waktu yang lalu.
Keterangan tambahan itu,langsung di tangani secara khusus oleh kanit Tiviter bapak M.Yani. ungkapnya Darmawan
Dalam keterangan tambahan,Secara detiel, dari awal mula,termasuk isi pesan antara saya dan Awaludin, dan juga isi pembicaraan saat Awaludin menghubungi saya melalui panggilan Wahtsap yang berulang kali melarang saya agar jangan memberitakan desa Tiger miko yang diduga terjadi indikasi penyimpangan dana desa tahun 2022-2023 sudah saya papar kan,tegas Darmawan dalam laporan nya pada Redaksi,senin (12/6),”paparnya.
Saya juga sangat mengafeasi kinerja bapak Kapolres melalui kanit Tiviter,yang begitu tanggap dan lugas menangani kasus ini,selain kasus ini sudah naik ke tahap selanjutnya,saya juga sangat mengucapkan banyak terima kasih atas pelayanan yang telah di berikan
“Saya berharap,kasus ini bisa secepat nya di limpahkan pada pihak kejaksaan dengan menetapkan Oknum tersangka harap wartawan central agara.
(dermawan pelapor)
“Wartawan Central di Pitnah”
Untuk menghindar pitnah,selain saya memenuhi undangan dari pihak Polres,saya juga berniat secara khusus,kembali melaporkan saudara Awaludin Oknum kepala desa kisam pasir kecamatan Lawe Sumur tersebut.
Laporan baru itu,bertujuan untuk membersihkan nama baik saya seraya menuntut secara hukum kembali atas tuduhan yang di sampai oleh Awaludin kepada saya(Darmawan),atas perkataan dia pada salah satu media, perintah kan rekan saya Nego dengan Camat Lawe sumur untuk mendapat uang 30 juta rupiah.
Apa yang di cetuskan itu adalah fitnah tegas Darmawan.
Tindakan oknum kades ini sangat memcemarkan nama baik saya sehingga dia wajib kembali saya laporkan pada pihak polres agara,
“Tuduhan yang di cetuskan sangat menggonjang perasaan saya,karna jauh dari apa yang di sampaikan oleh N kepada camat lawe sumur,saat menghadiri undangan Camat setempat untuk membahas mediasi melalui adat istiadat lazim nya terjadi di bumi sepakat Segenef ini.
Menanggapi isu berkembang,
saya juga sudah menyampaikan rasa kecewa itu langsung.pada Camat lawe sumur dan secara khusus sudah mempertayakan kembali pada saudara” N”.
“Dari keterangan rekan “N”mencerita hasil pertemuan nya dalam memenuhi undangan Camat Lawe sumur minggu yang lalu, kepada Central mengatakan.Apa yang di Cetuskan itu,tidak seperti yang di katakan oleh Awaludin tersebut,bahkan dia mengaku tidak pernah saya perintahkan untuk nego 30 juta dengan Camat
Lawe Sumur.
Yang di katakan oleh saudara Darmawan Adalah? Laksanakan sebaik-baiknya,mencapai rasa ke adilan,hal itù juga sudah di sampaikan Langsung oleh Darmawan pada Camat Lawe sumur terang N.
“Kenapa ada hal itu di cetuskan?menurut N,mungkin saja penyampaian sang Camat tidak terlalu detiel sehingga Awaludin memanpaat kan situasi untuk menjelekan nama wartawan Central.karna dirinya saat ini adalah bagian terlapor atas tindak-tanduk nya pada wartawan Central cetus N.
Saya pertegas kembali Sambung N menjelaskan.
Posisi saya adalah
di undang,oleh camat, mediasi untuk perdamain antar dua belah pihak, sesuai yang di harapkan oleh sang camat berulang kali pada wartawan Central. saya dari pihak Darmawan yang sudah di kuasakan sebagai orang tengah,begitu juga dengan Camat Lawe sumur yang sudah di percayakan oleh Awaludin,dan untuk menghargai Camat oleh Darmawan,

“Mediasi untuk perdamain itu pun terjadi,dan pasti nya mediasi itu terjadi atas permintaan mereka,bukan saya atau saudara Darmawan, dan perlu di catat, saya di undang,di panggil langsung oleh camat lawe sumur, untuk membahas.Artinya”Saya di minta pendapat,suruh untuk berbicara mengeluarkan pendapat ,memberikan masukan, tukar pikiran untuk membahas adat istiadat yang lazim di laksanakan.sesuai yang di minta oleh camat,agar masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan,terang N,menjelasakan.
Artinya”tukar pikiran pun terjadi,tahapan-tahapan langkah pun di bahas,sampai adat,uang cabut laporan serta acara syukuran secara adat pun di bahas.Dan apa yang di bahas itu,saya rasa sah secara hukum,tidak.ada yang salah tegas bapak N menjelaskan.
Artinya”apa yang di cetuskan oleh Awaludin itu sangat tidak ber’alasan bahkan bisa mencoreng nama baik Camat Lawe sumur.
“Jika ada yang salah atas tindakan saya,maka saya pun siap berhadapan secara hukum tegasnya. Saya tidak menyangka,air susu teryata di balas air Tuba. “Intinya.Saya di panggil,di minta pendapat,melakukan ko’ordinasi demi kebaikan bersama,jangan korban saya,apa lagi Bang Darmawan yang sudah terang-terangan menyampaikan Amanah pada Camat, agar pertemuan itu jangan menjadi fitnah.
Dan perlu di catat,hal ini di bahas,karena Camat meminta bahwasanya perdamain ini di buat secara ke keluargaan,dan saya pun berbicara sebagai orang tengah secara kekeluargaan seperti apa yang di harapkan oleh Camat,apakah orang yang di minta pendapat,bahkan di undang,lalu menyampaikan pendapat,saya di jerat,dan di manpaat kan,dari apa yang di katakan,tegas inisial N menjelaskan Senin (12/6/2023).
(Red/burhan)












