Daerah  

Kapolda Soal Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra,Jangan ada Intervensi

AMBON,Globalnews7.id

Penyidik Polda Maluku harus melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara(Malra),HM.Taher Hunubun.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional.Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait,baik psikolog da Pusat Pelayanan Terpadu.

Pemberdayaan Perempuan dan Anak(TP2TPA)sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
Bupati Hunubun dilaporkan ke Polda Maluku,karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita 21 tahun berinisial TSA di Cafe Agnia miliknya dikawasan Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kapolda menegaskan jangan ada pihak yang coba-coba mengintervensi pihaknya dalam penyelidikan kasus ini.

Orang nomor satu di Polda Maluku ini bahkan mengingatkan siapapun mengancam menekan pelapor.
Kamu juga mengingatkan kepada siapin untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini,bahkan siapapun yang menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya,”tegas Kapolda di Ambon.

Kapolda juga meminta agar jangan ada pihak yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan siapapun atau kelompok -kelompok manapun dengan motif-motif lain.
Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan,”tegasnya.

Penyelidikan perkara yang dilaporkan lanjut Kapolda,merupakan bentuk dari Polda Maluku menghargai hak hukum pelapor.Apabila penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Namun sebaliknya laporan itu tidak benar,maka pihaknya mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya.
Disisi lain Kapolda juga menegaskan agar jangan ada yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan siapapun atau kelompok-kelompok maupun dengan motif-motif lain.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M.Rum Ohoirat dalam rilisnya mengungkapkan,terkait kasus ini pada Selasa(5/9)pihaknya telah mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi namun diminta tindak Rab(6/9).

Kamu mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi mereka terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara.
Kabid Humas Polda Maluku menyebutkan,tiga orang yang di undang itupun tidak hadir.sehingga pihaknya akan melayangkan panggilan selanjutnya pada Jumat(9/9).
Jika Jumat tidak hadir,maka kamu akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,”tegas Kabid.
Bupati Hanubun sejak kasus ini belum bisa dikonfirmasi.
Laporan dilayangkan TSA Jumat (1/9)sore di SPKT Polda Maluku.

Usai pelaporan korban diarahkan menuju Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Belum diketahui secara pasti kronologis serta pelecehan seksual yang dialami korban.
Korban dan keluarganya maupun polisi belum mau buka mulut terkait kronologis kasus itu.

Namun begitu,Ditreskrimum
Polda Maluku Kombes Andri Iskandar membenarkan adanya laporan tersebut.
Hanya saja dia enggan berkomentar lebih jauh,dengan alasan kasus itu masih diselidiki,”Pelapor sudah dimintai keterangan,”jelas Iskandar singkat.

(N-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *