“Perjanjian Kerjasama (MOU) Mediator Non Hakim Dan Penyerahan Surat Keputusan Ketua PN Jakarta Barat”

Jakarta,Globalnews7.id-Berdasarkan Surat Undangan Pertemuan Mediator Non Hakim Nomor 818/KPN.W10-02/UND.HMI1/II/2024 pada Kamis 15 Februari 2024 di Jakarta yang diselenggarakan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui pertemuan tersebut di buka langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat DR. DAHLAN, S.H., M.H. beserta wakool ketua ACHMAD SATIBI, S.H., M.H. serta Panitera Mudah Hukum DJURIA SIMBUANG, S.H., M.H. dan Ketua kordinator Mediator Ibu Susy Tan, SH., MH dalam Perjanjian Kerjasama (MOU) Mediator Non Hakim Dan Penyerahan Surat Keputusan Ketua PN Jakarta Barat.

Adapun Daftar nama Mediator yang akan hadir pada pertemuan dengan Bapak KPN Jakarta Barat, sbb:

  1. Muhammad Iqbal Arbianto
  2. ⁠Jose Andreawan
  3. ⁠Munafrizal Manan
  4. ⁠Herdi Santoso
  5. ⁠Jandri Onasis Siadari
  6. Susy Tan
  7. Ispindar Zen
  8. PRIS MADANI
  9. Mutia Anggraini SH., MH
  10. Muhammad Arfan
    11.Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom, SH, MH., CMLC., C.Med., CTA
  11. Nur Asiah
  12. Michael R. Dotulong
  13. Humaidi Fikri
  14. Risma Situmorang,S.H.M.H.FIIArb
  15. Arief Hamdani Gunawan
  16. Maria Julianti Situmorang
  17. ⁠Marla Regina Wongkar
  18. ⁠Ovienov Ameliasari Prawita SH., MH
  19. Anthony cholid
  20. Antonius Sudarto P.
  21. Indranas Gaho,S.H.,M.Kn.,CLA.,CIA.,M.Th.,C.Md.,ASP.,ASKC
  22. Daniel P.P.Tambunan, SH., MM.,CLA, CMed
  23. Hambali
  24. ⁠Christine N.A. Souisa
  25. Yadi Mulyadi
  26. ⁠lenny nadriana
  27. Agus Salim
  28. Marta Sari Tarigan
  29. Debby Natalia
  30. ⁠Mochammad Sopian Hidayat
  31. ⁠Lamria Siagian, SH, MH, C.Med
  32. Agung Arafat Saputra
  33. Tenri Sanna
  34. ⁠Djeni Marthen
  35. Johny Bakar
  36. Srimiguna
  37. Marulitua Sianturi
  38. Gunawan Widjaja (tentative)
  39. Krismawan Hadiwinata.
  40. Rumiam Dewi Murni S
  41. Supriyanti
  42. Arif Edison, SH, MH, DiplCArb, CLA, CTL.
  43. ⁠Hotmaria H Sijabat
    45.Evaningsih Aminullah
    46.edward MS
  44. Semmy Arter Mantouw, SH,MM,MH,C.Med,CIRP
  45. Manda Berinandus, S.H., M.H.
  46. Petuah Sirait, SH.MH
  47. Hasudungan Manurung
  48. Dr. (c) Ali Umar Harahap, S.H., M.H.
  49. Joni Wijaya Sinaga, SH
  50. Kristin Julita Prieny, SH
  51. Ida Haerani, S.H., M.H., M.Kn

Secara umum, menurut Yapiter Marpi mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.

“Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain,” ujar Dr (c).Ir.Yapiter Marpi, S.Kom, SH.,MH.,CMLC.,C.Med.,CTA kepada GLOBALNEWS7.ID, di Jakarta, Jumat (16/02/2024).

Terlebih tambah Yapiter menjadi suatu apresiasi dan prestisius peran akademisi dan praktisi terutama Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta diantaranya Dr (c).Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH., CMLC., C.Med., CTA dan Dr. (c) Ali Umar Harahap, S.H., M.H. telah resmi diangkat sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

‘Pandangan Akademisi FH UNIJA Mediasi itu adalah Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win),”terangnya.

Oleh karenanya dikatakan Yapiter dan Ali Umar bahwa peran penting profesi Mediator sebagai salah satu jembatan upaya hukum yang mengandung asas sederhana, efisiensi dan tidak memakan waktu yang panjang.

“Apalagi bilamana mediator dapat berperan lagi didunia Pendidikan agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa antar Mahasiswa, Dosen, Tenaga Akademik, Staf dan lain sebagainya bisa di sederahanakan permasalahannya serta dapat melahirkan solusi yang solutif,”tandasnya.

(han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *