Organisasi KERMAHUDATARA Melakukan Seminar Ilmiah yang Ketiga di Gedong Juang 45 di Jakarta

  • Share

Foto: Ketua Panitia Seminar, DR Nelson Simanjuntak, SH

Jakarta,Globalnews7.id-Organisasi KERMAHUDATARA ( Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara) yang di Pimpin DR HP Panggabean, SH, MS, Seorang Advokat dan eks Hakim Agung di MA.

Dalam makalahnya dibahas tentang UU Desa No 6 tahun 2014 yang tidak memberdayakan Lembaga Adat Desa/ LAD Sehingga hampir 90 % Kepala desa di seluruh Indonesia terindikasi KORUPSI. Begitu juga terjadi belum/ Sulitnya membentuk Masyarakat Hukum Adat di Desa mengakibatkan kehancuran hingga Hilangnya Hutan Adat semakin tidak terkendali, Hutan adat milik Masyarakat Hukum Adat dengan sangat mudah Dirampas oleh pemilik modal untuk dijadikan Perkebunan Ecualiptus, Sawit, hanya dengan selebar kertas Surat HGU oleh menteri LHK RI.

Foto : DR HP Panggabean bersama Ganda Sirait/ LBH Garda Nasional Jakarta

Setelah keluarnya Putusan MK Nomor 35 tahun 2012, yang menyatakan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat atau Hutan adat bukanlah Hutan Negara serta setelah keluarnya SK menteri KLHK Nomor 352/ Tahun 2021 , tentang penyelenggaraan Hutan Adat di kawasan Danau Toba, Maka Pemda kabupaten Tapanuli Utara dipimpin Bupatinya DR. Nikson Nababan,

telah berhasil mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Negara/ KLHK RI untuk masyarakat Hukum Adat seluas 15.879 Hektar untuk 6 kelompok Masyarakat Hukum Adat, berbeda dengan kabupaten Toba dari 6 Wilayah Kehutanan RI Seluas 6.200 hektar, satupun belum di SK kan oleh Bupati Toba.

“Bahwasanya Masyarakat Adat sudah ada ratusan tahun silam sebelum Indonesia merdeka ( 1945 ), tetapi Justru Mentri KLHK pada tahun 1985 memberikan HGU Ratusan ribu hektar kepada perusahaan Asing/ Pemilik modal,dll” Demikian pendapat dari Ganda Sirait dari LBH Garda Nasional Jakarta (red*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *