Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal, pada Senin (09/09/2025) pukul 11.30 WIB di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota.
Acara dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP.Indra Ranu Dikarta S.I.K, didampingi kasat Reserse Narkoba, Kompol.Dede Hindrawan, S.H
Pengungkapan kasus besar ini berhasil menjaring 56 tersangka dari berbagai tindak pidanan peredaran narkotika dan miras jenis ciu.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP.Indra Ranu Dikarta S.I.K Mengatakan, selama periode April – Mei 2025, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti yang sudah diamankan.
“Pengungkapan ini mencerminkan kerja keras Sat Res Narkoba dalam menangkal jaringan-jaringan narkoba dan miras ilegal yang sebagian besar merupakan jaringan lintas wilayah, termasuk yang terhubung dengan jawa tengah” kata AKBP.Indra
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan Barang bukti narkotika yang berhasil disita, berupa 360,76 gram Sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram Ganja, 57.418 butir obat keras tertentu (OKT), 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi.
Adapun barang bukti penggrebekan gudang miras ilegal jenis Ciu yang berhasil diamankan, satu unit truk Isuzu, 120 dirigen kosong ukuran 30 liter, 130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter, 1 dirigen biang arak bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat ukur kadar alkohol, 3 galon kosong dan 3 ember.
Indra menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ssrta memberikan informasi dan mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan Bogor kota yang bersih dari narkoba dan Miras.” Ujar Wakapolresta Bogor Kota.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan untuk peredaran Miras.(thalib)












