6 TKW Un-Prosedural Asal NTB Kepergok Ditampung Di Kontrakan, Kabur Menghindari Kejaran Aparat.

Jakarta-globalnews7.id

Baru-baru ini kembali tertangkap basah rencana pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal (un prosedural) yang hendak dikirim ke negara Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang prosesnya tidak resmi (Un Prosedural) dan ditampung di rumah kontrakan yang berlokasi di RT. 8 RW. 4, Jati Murni kota Bekasi tersebut sebanyak 6 orang semuanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mengaku dibawa ke Jakarta oleh oknum penyalur berinisial Leo asal Dompu, NTB.

Juru bicara Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (LPPM), yang sekaligus wartawan mediakota.com bpk Martin Pasaribu didampingi ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, bahwa ke 6 PMI yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan tersebut mengaku berasal dari NTB dan hendak dikirim ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.

“PMI tersebut mengaku akan diberangkatkan oleh penyalur berinisial Leo asal daerah Dompu,” terang Martin Pasaribu pada malam (9/9/2022) usai kejadian.

Dikatakan Martin, tidak berselang lama ketika dihubungi pihak penyalur PMI dan ketika pihak ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mendatangi rumah kontrakan tersebut, didapatkan calon Pekerja Migran haram tersebut keburu dibawa kabur pihak penyalur.

Menurut Martin, mereka dibawa kabur tidak jauh dari sekitar daerah sini,” terang Martin.

Hal senada ketua RT setempat juga membenarkan kejadian tersebut, “Saya selaku ketua RT juga tidak mengijinkan kalau dengan cara melanggar aturan pemerintah, terlebih dia ditampung di dalam kontrakan yang sangat sempit, terlebih dalam satu petak bersama 6 orang,” terang ketua RT setempat.

Menyikapi hal tersebut ketua umum Coruption Investigation Committe (CIC), Raden Bambang, SS menghimbau kepada aparat penegak hukum kepolisian untuk tegas dalam penegakan hukum, kalau misalkan ada kedapatan melanggar hukum harus segera ditindak, pihak aparat mesti bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama memberantas tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini pengiriman PMI secara Un Prosedural,” tegas Raden Bambang, SS.

Dikatakannya UU Perlindungan PMI sudah diatur secara jelas, barang siapa yang melakukan penempatan pekerja migran secara perorangan dan tidak melalui prosedur maka sanksi pidana kurangan penjara 10 tahun atau denda Rp. 15 Milyar, aturan ini harus ditegakkan,” terang Raden Bambang.

Ketum CIC ini berharap, pihak oknum yang diduga sebagai penyalur berinisial Leo asal Dompu tersebut harus kooperatif memberikan penjelasan kepada pihak aparat, dan oknum berinisial Leo tersebut semoga kembali ke jalan yang lurus-lurus saja,” tegas Raden Bambang mengakhiri.

(07/red)/(BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *