Polda Metro Jaya Berkomitmen Berantas Tegas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jakarta – Globalnews7.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit 5 Renakta berhasil membekuk dan mengungkap 2 ( Dua ) Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Dalam Penangkapan Tersangka di TKP.1 satu Jakpus tepat nya di Jln.Percetakkan Negara Kp.Rawa Sari No.23.Rt.05, Rw.05, Rawa Sari Cempaka Putih Jakarta Pusat ,dalam penangkapan itu Polisipun berhasil menagkap pelaku Prempuan berinisial A Usia 30 tahun, yang berprofesi sebagai Karyawan, selanjut nya polisi kembali dengan sigap nya melakukan pengrebekkan di TKP ke.2 Dua di wilayah Jaktim tepat nya di Alamat Jln. Persahabatan A1 No.88 dan Rt.10, Rw.8,Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur dalam Pengrebekakn itu polisipun kembali mengamankan Tersangka Prempuan berinisial HCI, Umur 61 tahun,yang berstatus Ibu Rumah Tangga,selanjut dari hasil Pengungkapan dan Penagkapan di TKP.1 satu Angota unit 5 lima Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menemukan barang bukti 1.berupa satu buku Paspor C7101304, dan Satu buah Visa,Satu lembar foto tiket tujuan Qatar, dan Dua unit Handphone dan Dua buah KTP CPMI.

Kemudian dalam pengledahan di TKP ke 2 dua Jaktim polisi pun berhasil menyita barang bukti Tiga buku Pasport E 3430622 an.S. Pasport E 3174596 an.Wn. Pasport E2692563 an.IW.dan satu Unit Hanphone Samsung Galaxi, berikut beberapa bukti Transfer M Bangking, serta bukti tiket pesawat City Ling melalui Traveloka dan 4 lembar bukti Medical Cek Up dari Purnomo medical centre atas nama 3 tiga orang inisial an.IW.an.S.an Wn.brikut buku catatan hutang CTKW berwarna hitam dan buku besar catatan hutang CTKW berwarna hijau.
Berikut Penjelasan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berlangsung di Rilis dalam Konfrensi Pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Jum,at Tanggal. 9. Juni 2023 yang di sampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol.Truno Yudho Wisnu Andiko, bersama Direskrimum,Kombes Pol. Hengki Haryadi.
Dalamketeragan Pers dengan Jurnalis Globalnews7.id di Mapolda Metro Jaya, Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan dari hasil pemeriksaan modus kedua tersangka melakukan degan cara melakukan perekrutan ke luar Negri tanpa harus memenuhi Persaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia Ujar Hengki Haryadi.
Dalami kasus TPPO Ke dua Pelaku mengakui memanfaakan situasi yang rentan dengan cara memberikan uang saku terhadap keluarga korban dengan dalih Pelaku berharap agar mendapatkn izin dari Orang Tua ataupun Suami Korban untuk di pekerjakan di luar negri secara ilegal.tutur Hengki Haryadi, dalam keterangan nya mengenai kasus ini Beliu menegaskan Angota nya mendapatkan informasi dari PMI yang sudah di brangkatkn ke luar Negri bahwa mereka tidak mendapatkan gaji yang sesuai sebagaimana mesti nya yang ditawarkan kepada para Pekerja Migran Kemudian menurut Keterangan Pekerja ini bila mereka ingin Pulang selalu di slimuti rasa takut akan sangsi yang sangat membebani berupa denda tegas Hengki Haryadi.

Dari hasil pengembangan kasus TPPO Polisi menerangakan bahwa dari Pegakuan Tersangka A mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah mebrangkatkan sebanyak 7 tujuh hingga 8 delapan kali membrangkatkan PMI namun belum dapat di ketahui berapa Jumlah keseluruhan nya Tenaga Kerja yang sudah dikirim Tersangka ke Arab Saudi, dan untuk mempertangun jawabkan perbuatannya dalam kasus TPPO, para Tersangka di kenakan Pasal 2 dan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana minimal 10 (Sepuluh ) Tahun maksimal 15 ( Lima Belas ) Tahun atau denda paling sedikit Rp.120.000.000.00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )dan paling banyak Rp.600.000.000.00 (Enam Ratus Juta Rupiah ) dan Paling besar Denda sebanyak Rp.15.000.000.000,00 ( Lima Belas Miliar Rupiah ) Ringkas Kombes Hengki Haryadi Menegaskan.

(Red S.Indra.P) (editor: burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *