AMBON,Globalnews7.id
Lukas Mokina alias Lukman,Personel Polsek Namrole Polres Pulau Buru menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 60,88 Gram di Pengadilan Negeri Ambon,Jumat(21/6/2024).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Wilson Shriver dibantu dua rekan anggotanya.Hadir terdakwa didampingi,kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku,Sity Rumalean.
Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan,anggota BNNP Maluku sejak akhir Januari 2024 mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga berisikan narkotika dengan alamat penerima Ruko Batumerah blok C(Toko Sinjay Sejuk)Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Nama penerima paket dan nomor telpon genggam yang tertulis di bungkusan paket adalah terdakwa Lukman,sedangkan pengirimnya bernyawa Yavan.
Menurut JPU,paket tersebut rencana akan kepada penerima di kawasan pantai Wainitu,Kecamatan Nusaniwe,sehingga para saksi yang merupakan anggota BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pantai Wainitu.
Di lokasi tersebut tim dari anggota BNNP Maluku berhasil menciduk Charles Lembang(BAP terpisah)yang menerima titipan paket Jefry Latuni yang turut membantu memantau situasi di lokasi pantai,saat Charles menerima titipan paket,”ungkap Jaksa.
Dari tangan kedua pelaku ini,tim BNNP Maluku menyita barang bukti berupa dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Kedua saksi lalu digiring ke kantor BNNP Maluku guna diinterogasi.Saksi Charles menjanjikan akan menggunakan sabu yang diambil dari paket tersebut untuk dikonsumsi bersama saksi Jefry.
Kepala tim BNNP Maluku,saksi Charles juga mengaku disuru oleh seseorang bernama Zeit Simon Paais yang saat itu berada di LP Cipinang Jakarta agar dirinya mengaku sebagai penerima paket atas nama Lukman untuk mengambil barang tersebut.
Tim BNNP Maluku kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan dan menghubungi nomor kontak atas nama Lukman yang tertera dibungkusan paket,sehingga diketahui bahwa terdakwa Lukman adalah anggota Polsek Namlea di Polres Buru yang masih aktif bertugas.
Setelah mendatangi Polres Buru,tim berkoordinasi dengan Kapolres dan menuju Polsek Namlea menemui terdakwa untuk diinterogasi dan Lukman mengaku sejak awal 2024 menghubungi saksi Yusli Kainama(anggota Polresta Pulau Ambon).
Terdakwa meminta saksi Yusli coba sia di Jakarta yang bisa mendatangkan barang sabu untuk dipakai,lalu saksi Yusli mengatakan akan menghubungi saudaranya Alfary Mainake di LP Cipinang Jakarta,”ujar JPU.
Kemudian Alpary menghubungi saksi Yusli dan mengatakan barang siap dikirim dengan harga rp.1,5jt dan setelah dikirim lewat salah satu perusahan jasa pengiriman barang terdakwa Lukman mendapatkan informasi kalau paket diduga berisi narkoba tersebut telah diamankan BNN.
Atas perbuatan tersebut terdakwa Lukman diganjar melanggar pasal 132 ayat(1) dan pasal114 ayat(2)UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat(1)Pasal 112 ayat(2)UU Narkotika,”tandas JPU.
(Nn-05)












