DILEMA PENEGAKAN HUKUM PELAKU KORUPSI
Oleh : Sulaiman Datu
Proses penegakan hukum tentang banyaknya terjadi KORUPSI besar yang masih menggantung yang seharusnya dilakukan dengan azas praduga tak bersalah tapi perlu adanya kepastian.
Hanya inilah cara agar setiap upaya untuk menegakkan aturan itu benar-benar dilaksanakan sepenuh hati oeh Aparat penegak hukum dan terwujudnya ketertiban dalam masyarakat.
Tapi itu jelas sulit terjadi, terutama di saat aparat penegak hukum memilih untuk menggantung status orang-orang yang melakukan kejahatan itu, terutama dalam perkara korupsi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kejahatan ini memang melibatkan orang-orang yang dianggap penting. Biasanya adalah tokoh politik atau birokrat berpangkat tinggi. Saat kasus mereka terungkap, aparat penegak hukum dengan cepat masuk ke dalam kolam perkara.
Setiap kasus yang mulai diselidiki diekspos secara luas di media massa–atau penyelidikan dimulai dari temuan media massa. Pejabat penegak hukum yang hadir pada acara konferensi pers hadir dengan wajah serius seolah-olah perkara itu bakal diselesaikan segera sesuai harapan publik.
Sayangnya hal ini dilakukan hanya untuk meningkatkan nilai tawar. Setelah berita menyebar, penanganan perkara meredup. Bahkan tak jarang saat ditanyai wartawan terkait penanganan perkara itu, pejabat bersangkutan diam atau menghindar.
Tentu tak ada penjahat yang mau ditangkap. Jika terjerat kasus di daerah, maka mereka tidak segan menghubungi kolega mereka dengan jabatan lebih tinggi untuk menghambat proses penanganan perkara yang membebat leher mereka.
Pejabat penegak hukum di tingkat daerah pun tidak bodoh. Mereka tetap harus mendapatkan saweran sebagai bagian dari upaya “pertolongan” agar penanganan perkara berjalan lambat atau bahkan dipetieskan. Semua serba tanggung.
Lingkaran setan inilah yang terus ditonton rakyat serta menguras energi dan isi kantong si politikus atau birokrat korup. Mereka berusaha bertahan lebih lama dalam jabatan agar tetap memiliki akses terhadap kekuasaan dan pundi keuangan.
Problematika inilah yang membuat hukum jadi mainan. Penanganan perkara dilakukan untuk mencari pemenang, bukan keadilan, karena penegakan hukum dijadikan komoditas politik. Alih-alih menjadi solusi, hukum di negara ini malah menjadi tempat berlindung para penjahat dan mesin uang bagi aparatur penegak hukum nakal.
penulis:
Sulaiman Datu
Ketua harian DPP CIC












