Kejati DKI Geledah dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Technopark PT. Hutama Karya

Jakarta,Globalnews7.id- Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) pada periode 2018 hingga 2020.

Proyek yang bernilai fantastis mencapai Rp 1,2 triliun ini diduga sarat dengan penyimpangan, sehingga memicu penyidikan intensif oleh Kejati DKI.(6 September 2024).

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024, tertanggal 28 Agustus 2024. Dalam proses penyitaan, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk beberapa unit laptop, PC, dokumen-dokumen penting, serta berkas terkait. Barang-barang tersebut akan dianalisis secara forensik guna memperkuat bukti dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harly Siregar, SH., MH., mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu di Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; serta sebuah rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana yang terjadi, serta menyempurnakan alat bukti yang telah ada dalam perkara ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Harly.

Dugaan korupsi dalam proyek ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak besar dari penyimpangan anggaran negara dalam skala sebesar itu. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap pelaku yang terlibat segera diadili.

(han/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *