PALEMBANG,Globalnews7.id– Al Naura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan yang telah lama buron dan masuk dalam daftar red notice Interpol, akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.Sabtu,( 26 Oktober 2024).
Proses pemulangan Al Naura Karima Pramesti dari Tokyo, Jepang ke Indonesia merupakan hasil kerja sama intensif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol, dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan terpidana dipulangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, tiba di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia diterbangkan ke Palembang pada 26 Oktober 2024 untuk menjalani tahap eksekusi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Ekasari, SH., MH., keberhasilan pemulangan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak. “Kasus ini telah melalui proses panjang, mulai dari putusan pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung yang mengukuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 2 tahun bagi terpidana. Upaya pemulangan dilakukan dengan penerbitan red notice oleh Interpol serta pencegahan keluar negeri melalui Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Vanny.
Baca juga;Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil DKI Jakarta Datangi Rutan Salemba
Proses hukum terhadap Al Naura Karima Pramesti bermula dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada 26 April 2022, yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022, dinyatakan bahwa perbuatannya tidak termasuk tindak pidana, dan terpidana dibebaskan. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan pidana penjara dua tahun.
Dengan penyerahan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang, diharapkan hukum dapat ditegakkan dengan baik dan memberikan efek jera. “Kami berharap proses ini menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba menghindari proses hukum di Indonesia,” tutup Vanny Yulia Ekasari.
(burhan)












