BREAKING NEWS
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Langkah ini dinilai krusial setelah nama Nusron Wahid secara gamblang disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nusron diduga menerima aliran uang saat dirinya mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tahun 2024.
“Fakta persidangan sudah berbicara. KPK tidak boleh ragu atau mengulur waktu. Kami mendesak agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera dipanggil dan diperiksa secara intensif guna mengklarifikasi dugaan aliran dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat yang diduga mengalir ke Pansus Haji,” ujar R. Bambang SS kepada awak media di Jakarta Kamis (3/9).
Dugaan keterlibatan Nusron Wahid mencuat ke publik setelah terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bersama mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut, memberikan kesaksian mengejutkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 1 September 2026.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi sekaligus terdakwa tersebut mengonfirmasi adanya penyerahan uang tunai senilai kurang lebih US$400.000 (sekitar Rp6,2 miliar) yang diperuntukkan bagi Pansus Haji DPR RI.
Berdasarkan dialog di persidangan, aliran dana tersebut mengalir melalui seseorang bernama Zainal Abidin, yang disebut-sebut sebagai kolega dekat Nusron Wahid.
Dalam persidangan, Ishfah mengungkapkan penyerahan uang US$400 ribu untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai rekan Nusron Wahid, dan keterangan ini dibenarkan oleh Syaiful Bahri.
Kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 berdasarkan LHP Investigatif BPK RI.
Selain itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
(PN)












