Jakarta,Globalnews7.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual yang mengesahkan 16 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang.(4 November 2024)
Kasus ini berawal pada 17 Agustus 2024, ketika Suherlan menerima penawaran motor oleh saksi Yana. Meskipun motor itu hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, transaksi tetap terjadi. Belakangan, diketahui bahwa motor tersebut hasil curian. Setelah pengakuan, penyesalan, dan permintaan maaf yang diterima korban, serta mediasi yang berhasil, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif.
Selain Suherlan, 15 kasus lainnya dari berbagai wilayah Indonesia juga memperoleh keputusan serupa. Kriteria yang dipertimbangkan meliputi perdamaian, hukuman pertama kali, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Proses ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan efektif.
JAM-Pidum menekankan pentingnya penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, agar pendekatan ini mengedepankan kepastian hukum yang adil dan merespon positif masyarakat.(pm/bn)












