Jakarta,Detiksorotan.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama tim dari JAM Intelijen dan Atase Kejaksaan RI di Singapura, berhasil menangkap HL, tersangka merupakan boss sriwijaya Air tersangka yang ke-22 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait cata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. HL ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 18 November 2024, usai tiba dari Singapura.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. HL, yang telah masuk daftar cekal dan kehilangan hak untuk memegang paspor RI sejak Maret 2024, diketahui menghindari panggilan penyidik selama berbulan-bulan sebelum akhirnya diamankan.
HL ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/F4d.2/04/2024. Sebagai Beneficiary Owner PT TIN, HL diduga aktif berperan dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Kegiatan ini melibatkan penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS, perusahaan yang diduga dibentuk untuk mendukung aktivitas penambangan timah ilegal.
Atas tindakannya, HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa, HL resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan tidak ada upaya penghindaran hukum lebih lanjut.
Kasus yang menyeret HL ini melibatkan dugaan kerugian negara yang sangat besar akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah. Jaksa Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor tambang yang kerap menjadi sarang praktik ilegal. “Penegakan hukum harus berjalan dengan tegas. Tidak ada toleransi untuk perampok uang rakyat,” tegas seorang pejabat terkait.
Dengan tertangkapnya HL, Kejaksaan Agung membuktikan keseriusannya dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan bangsa dan negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola sektor tambang Indonesia.
(parman/burhan)












